Belum Sepekan Berjalan, 60 Pelanggar Terekam ETLE Mobile Polres Kukar
Kukar, nomorsatukaltim.com - Semenjak Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan di Kutai Kartanegara (Kukar) pada 1 Juni 2021 lalu, ada 60 lebih pelanggaran yang sudah masuk ke dalam database milik Satlantas Polres Kukar.
Kasatlantas Polres Kukar AKP Anak Agung Ngurah Alit Saputra menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masih saja pada aturan-aturan mendasar dalam berkendara di jalan raya. Seperti kerap ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm, ataupun melawan arus saat berkendara. Jumlah pelanggaran tersebut, baru ditemui oleh petugas Satlantas Polres Kukar yang berpatroli di sepanjang zona zero tolerance. Yakni di sepanjang Jalan Diponegoro, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH Ahmad Muksin, Jalan Wolter Monginsidi, dan Jalan S Parman. Puluhan pelanggar yang masuk database, tetap masih diberikan sanksi teguran saja. Belum sanksi tegas. Namun pemberian sanksi teguran tidak dilakukan secara langsung. Tetapi tetap menggunakan mekanisme pengiriman ke rumah pelanggar, beserta bukti foto pelanggaran dan surat teguran. "Masih peneguran, kalau sudah selesai waktu tahapan sosialisasinya akan kita lakukan penilangan," ujar Anak Agung pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com. Namun penambahan wilayah penyisiran dipastikan akan diberlakukan. Tetapi secara bertahap dan butuh waktu. Sementara alat ETLE mobile yang digunakan masih terbatas. Baru ada dua personel yang berpatroli tiap harinya. Wilayah yang pasti disasar dalam waktu dekat, yakni kawasan Kampung Tertib Lalu Lintas di Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong. Sebagai bentuk pelopor Kampung Tertib Lalu Lintas di Kukar. "Konsepnya akan menyasar seluruh Kukar dan bertahap, tidak semua bisa langsung ter-cover. Kalau sudah berjalan dengan baik, baru ke tempat lainnya," tutup Anak Agung. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: