Pengadaan Solar Cell Dibidik Kejari Kutim

Pengadaan Solar Cell Dibidik Kejari Kutim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menyasar dugaan kerugian negara. Kali ini kasus terkait pengadaan solar cell tahun anggaran 2020. Beberapa saksi sudah dipanggil untuk pendalaman kasus tersebut.

nomorsatukaltim.com - Hal ini dibenarkan oleh Kajari Kutim, Hendriyadi W Putro. Saat ini tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kutim sedang melakukan kegiatan penyidikan. Terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System.

“Saya minta teman-teman untuk bersabar, saya lagi running. Melakukan beberapa pemeriksaan terhadap pengelolaan pengadaan solar cell di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ucap Hendriyadi.

Ia menambahkan, saat ini Tim Jaksa Penyidik sedang melakukan pengumpulan alat bukti. Termasuk meminta keterangan saksi serta melengkapi alat bukti lainnya. Kejari hanya perlu memenuhi minimal dua alat bukti saja dalam penyidikan ini.

“Jika sudah terpenuhi kami akan lakukan ekspose atau gelar perkara untuk dapat menentukan dan menetapkan tersangka,” tuturnya.

Ia menambahkan, pagu anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 90,7 miliar. Kini kegiatan penyidikan yang sedang berjalan dan masih bersifat umum. Sehingga belum ada satupun penetapan tersangka.

“Mohon dukungannya, berikan kami waktu untuk memberikan penjelasan secara rinci. Nanti ada waktu yang tepat kami sampaikan secara umum,” paparnya.

Dasar kegiatan tersebut berasal dari Surat Perintah Penyidikan No. Print-841/O.4.20/ Fd.1/05/2021, diterbitkan oleh Kepala Kejari Kutim pada 18 Mei 2021 lalu. Hingga kini sudah ada pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dari penyelidikan yang berjalan sejauh ini.

Dugaan kegiatan pengadaan solar cell tersebut terdapat penggelembungan harga. Serta dimanipulasi dalam skema kegiatan pengadaan barang dan jasa. Seharusnya dapat dilakukan dengan tender atau pelelangan tetapi dikondisikan dengan proses penunjukan langsung.

Ditanya terkait kerugian keuangan negara dari kasus tersebut, ia belum bisa memastikan. Sebab sedang dalam proses perhitungan pula.

“Masih proses dan tim juga sedang menghitungnya,” tandasnya. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: