Pengedar 7,9 Gram Sabu Divonis Penjara Tujuh Tahun, Denda Rp 1 Miliar

Pengedar 7,9 Gram Sabu Divonis Penjara Tujuh Tahun, Denda Rp 1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah kepada seorang terdakwa pengedar narkoba jenis sabu.

nomorsatukaltim.com- Terdakwa yang diketahui bernama Haerudin Adam itu, divonis bersalah lantaran terbukti menguasai tiga poket sabu seberat 7,9 gram siap edar, ketika ditangkap petugas kepolisian. Akibat perbuatannya itu, Adam lantas dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim yang diketuai Hongkun Otoh, dengan didampingi hakim anggota Nyoto Hindaryanto dan Yulius Christian Handratmo. Berupa kurungan selama tujuh tahun, disertai denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Dalam fakta persidangan, diungkapkan perkara terdakwa dengan nomor 295/Pid.Sus/2021/PN Smr itu, bermula ketika petugas kepolisian tengah melangsungkan penggerebekan di indekos Adam yang terletak di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Sabtu (9/1/2021) sore lalu, sekitar pukul 15.30 Wita.

Disampaikan, operasi yang berlangsung kala itu berangkat dari informasi warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di tempat terdakwa. Singkat cerita, polisi yang sedang melakukan penyamaran dan pemantauan, berhasil menangkap seorang pembeli sabu tak jauh dari indekos Adam.

Dari hasil interogasi singkat, pecandu yang sedang ditahan petugas, saat itu mengaku, dirinya habis membeli sabu dari Adam. Mengetahui target operasi sedang berada di tempat, polisi kemudian bergerak menuju indekos dan berhasil menangkap Adam yang ditahan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar terdakwa, polisi berhasil mengamankan tiga poket sabu seberat 7,9 gram, satu unit timbangan digital, satu buah sendok penakar sabu, satu buah pipet kaca, enam lembar plastik klip kecil, satu unit ponsel Vivo warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.391.000.

Atas dasar itulah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama dari Kejaksaan Negeri Samarinda, pada agenda sidang sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama delapan tahun kurungan penjara. Disertai denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Sementara itu, di dalam persidangan dengan agenda pledoi, Adam sempat menyampaikan kepada majelis hakim, dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Serta meminta agar majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman atas tuntutan JPU.

Majelis hakim yang memeriksa, menimbang dan mengadili, lantas menyatakan terdakwa Adam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam amar putusannya.

"Terdakwa terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum, telah menawarkan untuk dijual narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," ucap Hongkun membaca amar putusan di dalam persidangan yang digelar secara daring di PN Samarinda, pada Kamis (3/6/2021) sore.

Adam dinyatakan melawan hukum sebagaimana di dalam dakwaan alternatif pertama JPU, dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegas Hongkun.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar semua barang bukti tersebut dirampas negara untuk dimusnahkan.

"Baik terdakwa, tadi itu putusannya. Anda punya hak untuk menyatakan pilihan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan ini," tanya Hongkun kepada terdakwa.

Terdakwa Adam yang tidak didampingi penasehat hukum, memilih untuk menerima vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim.

“Terima, Yang Mulia,” sahut Adam disusul kemudian JPU yang juga memilih menerima atas putusan tersebut. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: