30,16 Persen Pejabat Pemkab Kubar Belum Lapor Kekayaan
Pejabat di Kutai Barat (Kubar) mungkin sedikit lebih “tenang”. Meski tak melaporkan kekayaannya, mereka tak dapat sanksi apapun. Bupati meminta mereka untuk berpikir sendiri konsekuensinya.
nomorsatukaltim.com - Tidak ada alasan yang jelas, sikap tak patuh para “sultan berdasi” di Kutai Barat ini justru menjadi pokok penting pembahasan saat rapat koordinasi terkait hal ini di Gedung Aji Tulur Jejangkat, Rabu (2/6/2021) pagi. Bupati FX Yapan pernah mengingatkan, agar seluruh penyelenggara negara bisa menunjukkan komitmen nyatanya dalam pencegahan korupsi. Salah satunya dengan melaporkan harta kekayaannya. Jika menukil data terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), realisasi pelaporannya baru 69,84 persen. Masih sekitar 30,16 persen pejabat publik di Kota Beradat yang menyepelekan kewajiban keharusan melaporkan harta kekayaan mereka. Tidak adanya ketegasan berupa sanksi kepada pejabat itu, tentu memiliki pengaruh besar. Sebab, bagi mereka tidak ada dampak di balik melalaikan laporan. Tanggapan lain justru dilontarkan Bupati yang menganggap tak perlu diberikan sanksi disiplin terhadap pegawai. “Tak perlu ada sanksi lah, biar pegawai sendiri yang berpikir. Ini rutin setiap tahun,” pungkas Yapan. Di samping itu, ia mengapresiasi penuh kepada instansi dan kecamatan yang sudah menyelesaikan laporan hingga dinyatakan lengkap. Adapun dua jenis kepatuhan yang ditekankan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan objek para pejabat yang wajib lapor, dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN). Keberadaan LHKPN bermanfaat bagi publik untuk memantau perkembangan harta kekayaan pejabat negara secara berkala. Bupati Kubar FX Yapan dalam pernyataannya mengatakan, berdasarkan dasar hukum tersebut kewajiban dalam melaporkan LHKPN sangatlah jelas peraturannya. Sehingga kepada rekan-rekan pejabat untuk saling mengingatkan dan segera menyelesaikan urusan LHKPN. Masih di tempat sama, Inspektur Inspektorat Robertus Bellamirnus Belly Djuedi Widodo mengatakan, LHKPN terintegrasi dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan atau SAKIP, dalam pengelolaan perencanaan anggaran, dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 20 tahun 2017 tentang LHKPN di lingkungan Pemkab Kubar. Sebab laporan ini salah satu sumber informasi penindakan KPK dalam kebutuhan penyitaan dalam konteks pemulihan kerugian keuangan negara. (luk/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: