Perusahaan Buang Limbah ke Permukiman, DPRD Kutim Tunggu Rekomendasi DLH
Kutim,nomorsatukaltim.com – DPRD Kutim melakukan inspeksi mendadak (sidak) awal bulan lalu. Bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), para legislator mendapati ada perusahaan yang membuang limbah oli sembarangan. DPRD pun menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari DLH mengenai masalah ini.
Sidak tersebut juga berdasar dari laporan warga kepada anggota DPRD Kutim. Karena limbah oli dari perusahaan itu sudah sampai ke drainase permukiman warga Desa Singa Gembara. Setelah itu dilakukan sidak bersama dan didapati sistem pengolahan limbah yang tidak baik. Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi mengatakan, DPRD masih menunggu hasil rekomendasi yang bakal dikeluarkan DLH. Karena DLH Kutim sendiri langsung turun tangan dan melihat kondisi yang sebenarnya terjadi. “Jadi kami tunggu saja. Karena DLH paham situasinya,” ucap Basti. Dirinya juga yakin jika sanksi berat bakal dijatuhkan. Sebab perusahaan onderdil alat berat itu sudah memiliki banyak persoalan. Bahkan peringatan awal dari DLH sebenarnya sudah turun. Namun sepertinya pihak perusahaan abai terhadap teguran itu. “Jadi pasti ada sanksi. Karena memang nakal ini perusahaan. Sanksinya apa? harus lihat hasil rekomendasi DLH yang kami juga tunggu,” paparnya. Ia menginginkan, sanksi berat harus dijatuhkan. Agar perusahaan beralamat di Jalan Soekarno-Hatta ini jera. Apakah dicabut izinnya, atau penutupan operasi sementara. Sampai sistem pengolahan limbah dapat diperbaiki. “Banyak masalahnya memang ini perusahaan. Penyemprotan filter debu pun juga mengganggu penduduk sekitar,” sebutnya. Ditanya apakah DPRD bakal memanggil perusahaan tersebut? Basti belum bisa memastikan. Mengingat hasil rekomendasi dari DLH yang belum keluar. Menurutnya akan lebih jelas jika sudah ada hasil kajian dan rekomendasi tersebut. “Kami tetap menunggu hasil dari DLH dulu. Baru selanjutnya bisa ambil tindakan lain,” tutupnya. (bct/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: