Polres Kukar Sita 98,09 Gram Sabu dari Tangan Sopir Derek Tol Balsam
Kukar, nomorsatukaltim.com - Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar berhasil meringkus pelaku peredaran narkoba, YS (33). Pelaku ditangkap di kediamannya, di KM 38 RT 17 Desa Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja. Sebanyak 98,09 gram sabu berhasil diamankan Tim Tiger, Minggu (30/5/2021) petang.
Awalnya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat ada tindakan jual beli narkoba di KM 38 Samboja. Tim langsung bergerak mengumpulkan informasi dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan. Sejak pukul 12.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita, dan akhirnya mendapati informasi terkait rumah pelaku berada dekat dari POM bensin di KM 38 Samboja. Langsung saja, tim langsung melakukan penggerebekan dan meringkus pelaku. Pelaku pun yang diketahui baru pulang bekerja dan akan beristirahat di rumahnya pun tidak bisa bisa mengelak dan melakukan perlawanan kepada petugas. Awalnya pelaku enggan membeberkan di mana letak barang bukti, namun setelah dilakukan penggeledahan di seluruh sudut rumah pelaku, didapati satu poket besar sabu di dalam kotak ponsel. Beserta beberapa barang bukti seperti kertas plastik untuk menjadikan sabu ukuran kecil, timbangan digital, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Diketahui, pada hari tersebut, pelaku YS membawa dan mendapatkan barang haram tersebut dari bandar di Samarinda. YS pun diringkus saat dirinya baru pulang bekerja sebagai sopir derek yang beroperasi di Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). "Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir derek di tol," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Senin (31/5/2021). Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media ini, YS yang baru bekerja sebagai sopir derek dalam enam bulan terakhir mengatakan, sistem penjualannya, dengan menyetor ke bandar seberapa barang haram tersebut laku terjual. Namun dari hasil kerjanya yang hampir satu tahun ini, ia mampu meraup keuntungan dua kali lipat dari aktivitas haramnya. Tujuan utamanya untuk menambah keuangan keluarga dan kehidupan sehari-hari. "Namanya memenuhi kebutuhan hidup pak," ujarnya di hadapan penyidik. Kini pelaku pun harus meringkuk di Mapolres Kukar, dan menjalani pemeriksaan dari penyidik Satresnarkoba Polres Kukar. Akibat tindak kejahatannya ini, pelaku pun terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009. Dengan minimal kurungan penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: