Terpidana Korupsi Kapal Fiber yang Buron 5 Tahun Dieksekusi di Samarinda
Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Langkah Khoironi F Cadda untuk menghindari proses hukum harus terhenti. Tatkala terpidana kasus korupsi ini, akhirnya berhasil dijemput oleh tim gabungan unsur Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tempat persembunyiannya di Samarinda.
Diketahui, Khoironi merupakan terpidana kasus rasuah pengadaan kapal fiber yang sudah lima tahun belakangan ini melarikan diri menghindari proses hukuman. Khoironi sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1212 K/PID.SUS/2015, tertanggal 13 April 2016. Khoironi baru bisa dieksekusi pada Kamis (27/5/2021) sore, oleh tim gabungan dari unsur KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang bersinergi dengan Kejaksaan Kalimantan Timur. Selama pelariannya, Khoironi diketahui bersembunyi di salah satu perumahan elit di Samarinda. Lebih rinci mengenai perkara yang menjerat Khoironi, merupakan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan APBD Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Tahun Anggaran 2007. Yang diketahui diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali, dalam pengadaan kapal fiber. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 4.5 miliar. "Tepatnya kemarin (Kamis) sore, tim gabungan yang terdiri dari KPK, Pidsus Kejati Kaltim dan Pidsus Kejati Sulteng telah berhasil menangkap terpidana Khoironi," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021) sore. Tim gabungan yang menahan Khoironi langsung menggelandangnya ke markas Kejati Kaltim, guna dilakukan pemeriksaan awal. Setelah menjalani rangkaian proses pemeriksaan, yang bersangkutan kemudian diterbangkan menuju Palu, Sulawesi Tengah, guna dilakukan eksekusi putusannya. "Dalam masa pelariannya, DPO selalu berpindah-pindah tempat menggunakan identitas yang berbeda-beda," tambahnya. Turut menambahkan, Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad membenarkan penangkapan DPO tersebut. Disampaikannya usai ditangkap, terpidana kemudian digelandang ke Kantor Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang. "Benar sudah diamankan, dan tadi pagi sudah diberangkatkan untuk menjalani putusan hukumnya. Kami hanya sekedar memberi bantuan koordinasi antar lembaga," pungkasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: