Ini 8 Nama yang Diamankan KPK saat OTT di Kaltim, 3 Ditetapkan Tersangka

Ini 8 Nama yang Diamankan KPK saat OTT di Kaltim, 3 Ditetapkan Tersangka

Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Antara)

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kaltim. Sebanyak delapan orang diamankan KPK terkait operasi ini.

Mereka masing-masing inisial RTU (Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan), ATS (Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan).

Kemudian, HTY (Direktur PT HTT), LSY (Komisaris PT HTT), SBU (Pimpinan Cabang Provinsi Kaltim PT Budi Bakti Prima), BST (Bendahara Lapangan PT Budi Bakti Prima), ROS (Staf Keuangan PT HTT) dan APR.

RTU, diamankan di Jakarta. Sedangkan tujuh lainnya diamankan di Kaltim. Tepatnya di Samarinda dan Bontang.

"Kasusnya ini tentang proyek jalan. Multiyears. Tahun anggaran 2018-2019. Nilai kontraknya Rp 155,5 miliar," kata Jubir KPK Febri Diansyah, dalam rilis yang diterima DiswayKaltim, Kamis, (17/10/2019) dinihari.

Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidsna korupsi. Bentuknya,  memberikan atau menerima hadiah terkait  pengadaan proyek jalan di Kaltim tahun anggaran 2018-2019 itu.

Dari delapan nama yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan tersangka. Yaitu RTU dan ATS. Keduanya diduga sebagai penerima hadiah. Kemudian HTY, yang diduga sebagai pemberi hadiah.

RTU dan ATS, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan HTY. Disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK melakukan OTT di Kaltim. Terkait proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 155,5 miliar. KPK menduga ada pemberian pihak rekanan alias swasta. Kepada BPJW XII Kaltim dan Kaltara.

Pemberian itu tidak dilakukan konvensional. Namun menggunakan modus kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Pihak swasta memberikan kartu ATM kepada oknun pejabat di BPJW XII.

Lantas, kartu ATM yang diberikan itu telah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta.

"Total uang yang diberikan melalui ATM tersebut sekitar Rp 1,5 miliar. KPK telah mengamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan atau rekening bank. Yang digunakan pihak swasta itu," ujar Febri Diansyah, Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi DiswayKaltim.com, Rabu (16/10/2019) dinihari. (sah/rap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: