Tilang Elektronik di Balikpapan Rekam 12.960 Pelanggaran dalam 20 Hari

Tilang Elektronik di Balikpapan Rekam 12.960 Pelanggaran dalam 20 Hari

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Sejak 20 April hingga 9 Mei, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik statis mendokumentasikan 12.960 pelanggaran lalu lintas di Balikpapan.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono saat ditemui di area Traffic Monitoring Center (TMC) Polresta Balikpapan, Rabu (26/5/2021).

Pada kurun waktu 20 hari tersebut, pelanggaran lampu lalu lintas mendominasi dengan data sebanyak 8.555 kasus.

"Kemudian disusul pelanggaran tidak memakai safety belt sejumlah 3.264 kasus, dan pelanggaran tidak menggunakan helm 1.941 kasus," ujar Kompol Irawan.

Sementara itu, untuk Mobile ETLE sendiri menangkap sedikitnya 500 pelanggaran di ruas Jalan Jenderal Sudirman. Lanjut Irawan, hal itu berlangsung sejak April hingga Mei, dengan pelanggaran cenderung pada parkir di badan jalan.

"Dengan konfirmasi dari 289 pelanggar akibat terpantau mobile ETLE," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat yang melakukan konfirmasi itu lebih dari 50 persen. Masyarakat Balikpapan dinilai telah memahami mekanisme pengurusannya. Lebih lanjut Irawan mengatakan, pada tahap penindakan, setidaknya ada 69 pelanggar yang menerima surat tilang. Penindakan itu dimulai dari pasca lebaran 2021, yakni Sabtu (15/5/2021) lalu.

"Itu sudah 48 orang melakukan pembayaran tilang, di atas 50 persen. Dan ini sudah cukup efektif dalam penerapan di wilayah Balikpapan," tutup Kasatlantas Polresta Balikpapan. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: