Dugaan Penggelapan Dana, Ketua Koperasi 212 Mart Samarinda Diperiksa Polisi

Dugaan Penggelapan Dana, Ketua Koperasi 212 Mart Samarinda Diperiksa Polisi

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda terus bergulir. Teranyar, Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi 212 Mart Samarinda sebagai saksi, terkait raibnya dana sebesar Rp 2 miliar dari 600 investor.

Disampaikan Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, pihaknya hari ini memanggil Ketua Koperasi 212 Mart berinisial PN masih sebatas saksi. "Yang bersangkutan masih kami mintai keterangannya sebagai saksi," ungkap Sena sapaan karibnya saat dihubungi, Selasa (25/5/2021) malam. Lebih lanjut Sena mengatakan,  PN diperiksa terkait keterlibatan raibnya dana sekitar Rp 2 miliar yang berasal dari 600 investor. Seperti diketahui, sejak dilaporkan pada akhir April lalu, pihak kepolisian setidaknya telah memeriksa 6 korban dari 13 korban yang melapor. Polisi juga telah memeriksa saksi dari dinas terkait. "Ada 10 saksi yang telah kita ambil keterangan termasuk dari dinas terkait untuk dimintai keterangan terkait dugaan investasi bodong ini," terangnya. Sena menyebutkan, setidaknya ada 4 orang terlapor, termasuk PN sebagai Ketua Koperasi Syariah 212 Mart Samarinda yang hari ini dipanggil. Singkatnya, apabila proses pemeriksaan ini terbukti melibatkan PN dalam kasus investasi bodong. Maka selanjutnya status PN akan dinaikkan menjadi tersangka. "Setelah pemeriksaan PN, kami akan lakukan proses gelar perkara, jika terbukti masuk ranah pidana, terlapor akan kita naikkan status sebagai tersangka," Singkatnya. Diberitakan sebelumnya, ratusan warga melaporkan dugaan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda. Total kerugian ditaksir miliaran rupiah. Para pelapor mendatangi Mapolresta Samarinda, karena merasa ditipu pengurus Koperasi 212 Samarinda, setelah mengundang investasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart. Nilai investasi tiap warga beragam, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 20 juta. Masalah ini muncul sejak Oktober 2020, mulai dari gaji karyawan yang belum dibayarkan, hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan. Pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi, hingga warga yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah resmi mendapat laporan dari investor 212 Mart, polisi mulai menyelidiki dugaan penipuan alias investasi bodong yang dilakukan Koperasi Syariah 212 Samarinda. Laporan warga ini tercatat sudah dilakukan pada Jumat (30/4/2021) lalu di Polresta Samarinda. Diketahui, 212 Mart memiliki tiga cabang di Kota Tepian. Yakni berada di Jalan AW Sjahranie, Jalan Gerilya, dan kawasan Bengkuring. Dengan nilai investasi menyeluruh hingga Rp 2 miliar lebih, dan terdiri dari 600 investor. Hal ini diungkapkan I Kadek Indra, Advokat LKBH Lentera Borneo yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasihat Hukum para investor 212 Mart Samarinda. Kata Kadek kepada awak media, para pengurus 212 Mart itu berinisial PN selaku ketua, RJ wakil ketua, dan BH sebagai bendahara, serta MS, yang semua tercatat sebagai terlapor dalam perkara ini. “Pembentukan toko 212 Mart terorganisir dengan adanya inisiator Koperasi Syariah 212 di pusat (Jakarta). Pembentukan 212 Mart di Samarinda dikoordinir oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda,” jelas Kadek. Lanjut Kadek, metode pengumpulan dana dilakukan manajemen 212 Mart secara terbuka kepada masyarakat. Dengan dasar 212 Mart Samarinda telah mengantongi legal standing yang sejatinya tak pernah ada. Bermodal rayuan legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda untuk menggaet para investor berhasil dilakukan. Diketahui pada tahun pertama penggalangan dana, 212 Mart berhasil mengumpulkan  dana investasi sebesar Rp 2.025.126.954. “Diketahui pula ada investor tunggal yang ikut memberikan suntikan dana investasi yang nominalnya fantastis hingga ratusan juta rupiah pada saat itu,” bebernya. Sejak 2018 hingga pertengahan 2020, operasional toko 212 Mart Samarinda berjalan sebagaimana mestinya. Namun pada Oktober 2020, muncul permasalahan gaji karyawan menunggak dan tidak terbayarkan. Begitu pun dengan supplier UMKM yang menitip barang di 212 Mart pun tidak terbayarkan, tetapi barang sudah terjual. Tagihan wajib sewa ruko, listrik, dan tagihan air pun tidak terbayarkan alias menunggak. Dari situlah awal mula kecurigaan adanya penyelewengan dana. Dugaan pengelola penuh toko 212 Mart tidak memanfaatkan dana investasi dengan benar, yang sudah terkumpul dari para investor. “Dan diketahui HB telah kabur keluar pulau dari Samarinda dan tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun media sosial, lalu beberapa pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda banyak yang mengundurkan diri dan disusul pula RJ sekarang tidak berada di Samarinda,” imbuhnya. Tak lama berselang dari permasalahan yang terus menumpuk, 212 Mart pun akhirnya mengumumkan penutupan toko dengan alasan dampak COVID-19 dan kurangnya investor untuk belanja di toko 212 Mart. Ketiga toko 212 Mart resmi ditutup pada November 2020. Mulanya, para investor tak ingin membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Pertemuan dan penyelesaian permasalahan telah ditempuh berkali-kali bersama pengurus koperasi dan investor, namun diketahui tidak ada keterangan maupun kejelasan penyelesaian sampai saat ini. Kadek juga membeberkan, sampai dengan sekarang, laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak transparan sedari 2018 hingga penutupan tiga toko tersebut. “LPJ tidak berprinsip akuntabel dan mencerminkan profesionalitas dalam pengelolaan keuangannya dan terkesan abal-abal,” pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: