Mahasiswa Samarinda Pengancam Polisi Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Mahasiswa Samarinda Pengancam Polisi Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - HS, seorang mahasiswa yang mengancam akan menimpas polisi ketika sedang ditertibkan berkendara, dipastikan akan tetap diproses hukum oleh Satreskrim Polresta Samarinda.

Dalam kasus ini, mahasiswa semester 10 tersebut dikenakan pasal 212 KUHP, tentang pidana melawan petugas disertai ancaman kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 1 tahun 4 bulan. Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena ketika dikonfirmasi Selasa (25/5/2021) siang. Disebutkan, pemuda 25 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, saat ini tidak ditahan di Polresta Samarinda. "Tetap kita proses hukum. Tetapi tidak ditahan, karena ancamannya hanya 1 tahun 4 bulan. Tapi proses hukumnya tetap berjalan," tegas polisi muda yang akrab disapa Sena tersebut. Kendati tidak dilakukan penahanan, namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. "Tetap (wajib lapor). Nanti tetap kita arahkan untuk wajib lapor ke Polresta, seminggu dua kali, Senin dan Kamis," tandasnya. Hukuman wajib lapor yang dikenakan kepada tersangka ini diberlakukan selama proses pemberkasan hingga masuk di persidangan. Diberitakan sebelumnya, kasus hukum yang kini menjerat HS bermula saat Satlantas Polresta Samarinda tengah menertibkan lalu lintas di Jembatan Mahakam IV, Sabtu (22/5/2021) malam lalu. Saat itu HS yang sedang mengendarai motor dihentikan oleh petugas. Lantaran ketika melintas di jembatan, diketahui HS menggunakan jalur yang bukan semestinya digunakan pengendara roda dua. HS yang melanggar ketertiban berlalu lintas kemudian ditindak oleh petugas. Namun penindakan itu tak diindahkan oleh HS. Dengan nada penuh emosi, HS yang diminta untuk menunjukkan surat-surat berkendara, malah mengeluarkan kata yang bersifat menuduh petugas. Dengan menyebut melakukan pungutan liar. Saat ditanya lebih lanjut oleh petugas, rupanya HS tak dapat menunjukkan surat-surat berkendara, serta tak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Kendati telah melanggar, HS tetap mengeyel dan enggan untuk disalahkan. Fatalnya, dengan arogannya pemuda yang tengah menempuh pendidikan tinggi itu, malah mengancam akan menimpas para petugas. Perbuatan HS ini bahkan terekam dan videonya viral di sosial media. Singkatnya, karena telah melakukan pengancaman, HS pun dibawa petugas ke Polresta Samarinda guna ditindaklanjuti lebih lanjut. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: