Rumah Tetangga Dibobol, Polsek Sungai Kunjang Ringkus Pelaku saat Jual Barang Curian

Rumah Tetangga Dibobol, Polsek Sungai Kunjang Ringkus Pelaku saat Jual Barang Curian

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Langkah AS terhenti ketika sejumlah petugas kepolisian berpakaian preman, secara tiba-tiba menyergapnya. Pemuda 30 tahun ini tak banyak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, di salah satu tenan jual beli ponsel. Yang terdapat di Kompleks GOR Segiri, Jalan Kesuma Bangsa, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (22/5/2021) pagi.

Dari hasil interogasi singkat di lokasi kejadian, kepada polisi AS mengakui di tempat itu ia berencana  menjual tiga unit ponsel hasil curian. Singkat cerita, setelah mengamankan sejumlah barang bukti, polisi kemudian membawa AS ke Mapolsekta Sungai Kunjang, guna ditindaklanjuti. Diketahui, AS berhasil diringkus oleh petugas hanya dengan rentang waktu 9 jam. Usai dirinya melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya, di Jalan Adam Malik, Perumahan Citra Griya, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (22/5/2021) dinihari. Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto menyampaikan, aksi pencurian dengan cara membobol rumah itu dilakukan AS sekitar pukul 01.00 Wita. AS melakukan aksinya seorang diri, saat para penghuni rumah tengah terlelap. "Pelaku masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara memanjat ke lantai atas rumah tingkat dua. Kemudian masuk melalui pintu yang tidak terkunci," ungkap Purwanto dikonfirmasi, Minggu (23/5/2021) siang. Lebih lanjut Purwanto mengatakan, saat berhasil masuk ke dalam rumah korbannya, AS mengambil sebuah ponsel merek Samsung J7 Prime warna hitam yang tergeletak di meja. Tak cukup sampai di situ, AS kemudian lanjut berkeliling mencari barang berharga lainnya di dalam rumah tersebut. Di lantai dasar rumah, AS berhasil menjarah dua unit ponsel. Masing-masing bermerek iPhone XR dan Samsung M51 warna hitam. "Kemudian pelaku keluar menuju ruang tamu dan mengambil kunci motor yang berada di meja tamu. Kemudian dia keluar lewat pintu depan dan membawa satu unit Motor Mio GT warna merah bernopol KT 3134 IL" terangnya. Selang beberapa waktu kemudian, korban yang tersadar rumahnya telah disusupi pencuri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang. "Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta dan melaporkan ke Polsekta sungai Kunjang," imbuhnya. Di tempat terpisah, AS yang berhasil menggondol sejumlah barang milik korbannya tersebut, berencana  langsung menjualnya. Agar tak mudah terendus petugas, motor hasil curian diparkirkan AS di depan Apotek Kimia Farma Jalan Dr Sutomo. "Sekira pukul 02.00 Wita kemudian, pelaku jalan kaki menuju kos yang berada di belakang apotek tersebut untuk istirahat. Selanjutnya sekira jam 09.30 Wita, AS berangkat menuju GOR Segiri, di Jalan Kusuma Bangsa menggunakan mobil angkot A untuk menjual 3 Unit HP curian," ucapnya. Singkat cerita, setelah petugas melakukan penyelidikan yang berliku, dengan mudahnya keberadaan AS pun berhasil diketahui. AS kemudian diciduk saat hendak menjual barang hasil curian tersebut. "Jadi belum sempat dijual, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Reskrim. Saat ini yang bersangkutan masih kita mintai keterangan" tandasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: