Mengaku Anggota Densus 88, Pria di Balikpapan Tipu Korbannya hingga Belasan Juta

Mengaku Anggota Densus 88, Pria di Balikpapan Tipu Korbannya hingga Belasan Juta

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial AD (36) baru-baru ini di rumahnya yang terletak di kawasan Balikpapan Utara.

Penyebabnya, AD telah melakukan tindak pidana penipuan dengan dalih pemerasan terhadap korbannya berinisial BD (41), yang juga warga Balikpapan Utara. Modus yang digunakan AD adalah ia mengaku sebagai anggota Polri dari satuan Detasemen Khusus (Densus) 88. Mulanya, korban berkenalan dengan pelaku yang mengenakan kalung penyidik serta membawa senjata jenis air gun yang diselipkan di pinggangnya. Tak ayal, BD terlanjur mengira bahwa pelaku merupakan anggota Polri. "Dilihat pakai kalung penyidik dan ada air gun yang diselipkan di pinggangnya. Ditanya dari satuan mana, pelaku katanya dari Densus 88," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, Sabtu (15/5/2021). Setelah berkenalan, korban dan pelaku pun menjalin kerja sama bisnis berupa jual beli mobil. Hingga akhirnya, pelaku mendatangi korban di rumahnya di kawasan Apartemen Green Valley, Balikpapan Utara, pada awal Mei lalu. Saat itu pelaku meminta uang sebanyak Rp 40 juta untuk membayar Propam. Sebab kalau tidak membayarnya, pelaku khawatir kariernya ikut terpuruk. Korban yang menolak sontak membuat pelaku naik darah. Ia pun melakukan penganiayaan terhadap korban. "Kepala kena tendang dan dipukul kena wajahnya sebanyak tiga kali. Lalu kepala korban ditodong senjata air gun sembari mengancam," jelas Danang. BD yang takut terpaksa mengirim uang secara bertahap. Dari Rp 5 juta, Rp 5 juta hingga Rp 8,5 juta. Sehingga total uang yang diraup AD sebanyak Rp 18,5 juta. Beruntung BD tak tinggal diam. Ia lantas mengadu ke Polsek Balikpapan Utara. Kepolisian pun menyelidiknya. Alhasil, pelaku diamankan berikut barang buktinya. "Pelaku berhasil diamankan dengan alat bukti yakni satu unit senjata air gun, satu buah kartu anggota perbakin, lencana Polri, serta gagang sapu dan pipa paralon yang dipakai menganiaya korban," tambahnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (bom/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: