Nekat Mudik, Pegawai Pemkab Kubar Siap-siap Didenda

Nekat Mudik, Pegawai Pemkab Kubar Siap-siap Didenda

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Sanksi tegas telah menanti bagi pegawai pelanggar nekad mudik lebaran di tengah aturan yang diberlakukan saat ini.

Pemkab Kubar khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN di lingkupnya harus menjadi contoh taat aturan tersebut. Meski sanksi diberikan terkesan lemah. Berupa denda dan catatan pemerintah.

Dengan begitu, Wakil Bupati Kubar Edyanto Arkan mewanti-wanti pegawai yang kedapatan melakukan perjalanan keluar Kubar. Baik tujuannya wisata di minta harus menunda. “Sengaja diberlakukan guna memberikan contoh kepada masyarakat. Larangan mudik lebaran itu sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan secara nasional. Daerah pun ngikut,” terang Wabup Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat TNI-Polri untuk melakukan penyekatan dan pengamanan arus mudik di setiap pintu keluar masuk wilayah. "Karena itu sudah ada ketentuan begitu juga dengan masyarakat juga akan diberikan sanksi, sanksi pertama bisa saja dikembalikan putar arah, kecuali memang kalau misalnya sakit ya kalau sakit itu memang ada pengecualian tapi kalau sifatnya hanya wisata berkunjung tunda dululah,” tegasnya. Dalam hal itu, ia tak bisa memberikan kompensasi terhadap pelaku perjalanan masuk Kubar dengan alasan apapun, kecuali darurat. Wabup dua periode itu juga meminta agar masyarakat bersabar hingga 17 Mei mendatang. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: