Salat Idulfitri Boleh di Masjid

Salat Idulfitri Boleh di Masjid

Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.com - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 di Saat Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pemkab Berau akhirnya merestui salat Idulfitri digelar di masjid dan lapangan.

Dijelaskan Wakil Bupati Berau Gamalis, berdasarkan rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Semua masjid di Berau boleh melaksanakan salat Idulfitri. Namun, mesti mengikuti sejumlah protokol kesehatan. “Tetap dilaksanakan dan tanpa terkecuali. Kemudian prokes tetap harus diterapkan dengan baik,” ujarnya usai rapat, Jumat (6/5). Kemudian, hal lain yang perlu diperhatikan yakni petugas khutbah disarankan untuk dipersingkat materi khutbah yang dibawakan. Sehingga durasi salat Idulfitri lebih cepat. Selain salat di masjid, warga juga diperbolehkan melaksanakan salat di lapangan terbuka. Bahkan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Berau, nanti akan melaksanakan salat Idulfitri di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb. “Kegiatan salat di Lapangan Pemuda ini untuk mengurai jemaah yang diperkirakan akan memadati di dua masjid besar di Berau. Yakni masjid Agung Baitul Hikmah dan Rayatul Ikhlas atau masjid raya,” bebernya. Meski begitu, mantan anggota DPRD Kaltim itu berharap, tidak akan ada penumpukan jemaah di Lapangan Pemuda ketika salat Idulfitri dilaksanakan. “Di sini pentingnya petugas satgas COVID-19 nanti membatasi jemaah agar terkontrol. Kami ingin semua bisa salat tapi tapi juga tidak ingin ini menjadi klaster baru,” tandasnya. Sementara itu, senada dengan Wabup, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau, Syarifuddin Israil mengatakan, memang salat Idulfitri telah diperbolehkan, Namun, dengan ketentuan peserta dan penyelenggara harus mematuhi protokol kesehatan. Pantia pelaksana salat Idulfitri, kata Dia, harus benar-benar memastikan lokasi yang digunakan mampu untuk memberlakukan physical distancing atau jaga jarak. “Kalau bisa nanti dilakukan di tempat terbuka saja,” katanya. Dikatakannya, tahun ini salat Idulfitri akan dikemas secara berbeda. Karena, waktu salat hanya diperbolehkan maksimal 1 jam saja. “Imam diharuskan untuk membaca surah-surah pendek saja. Dan khotib atau penceramah diharapkan untuk meminimalisir waktu khutbahnya,” bebernya. Lanjutnya, di setiap masjid yang akan digunakan untuk salat Idulfitri, harus disediakan thermogun dan hand sanitizer. Menurutnya, itu salah satu langkah yang harus dilakukan sebagai syarat terlaksananya salah Idulfitri. “Harus disediakan oleh panitia (pengurus masjid, red),” jelasnya. Syarifuddin menyebutkan, penggunaan hand sanitizer yang mayoritas terbuat dari campuran alkohol itu diperbolehkan. Dan tidak menjadikan salat seseorang itu batal atau tidak sah. “Insya Allah, walaupun itu ada campuran alkoholnya akan tetap sah,” tegasnya. Ia mengimbau, agar masyarakat benar-benar bisa mematuhi protokol atau aturan yang telah dibuat. Hal itu bertujuan, agar tidak ada penularan COVID-19 di lokasi masjid atau dalam pelaksanaan salah Idulfitri. “Saya harap semua sadar akan pentingnya protokol kesehatan ini,” ujarnya. Syarifuddin juga menyebutkan, MUI dalam hal ini tidak menerbitkan fatwa. Namun, berusaha untuk mengikuti aturan dan imbauan pemerintah. “Tidak ada fatwa. Kami sepakat dengan apa yang diputuskan oleh Pemkab Berau,” tandasnya. */zuh/*/fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: