Tempat Hiburan Malam di Balikpapan; Tarif Pajak Tinggi, Kontribusi Rendah
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tarif pajak tempat hiburan malam (THM) menjadi perhatian wakil rakyat. Di satu sisi persentase tarifnya terlampau tinggi. Di sisi lain, kontribusinya kecil. Dalam Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 tentang pajak hiburan menyebutkan tarif pajak THM yakni mencapai 60 persen.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid menyebut kontribusi objek pajak THM hanya berkisar di angka 0,05 persen atau setara sekitar Rp 3 miliar. Itu dari total pendapatan asli daerah (PAD) yang berkisar Rp 520 miliar. Sehingga meskipun pihak legislatif maupun eksekutif kini sedang membahas revisi Perda 6/2010, namun menurunkan tarif persentase pajak THM seperti yang diminta para pengusaha THM, tidak akan berpengaruh banyak terhadap PAD. "Perlu diingat kontribusi THM itu kecil," ujar Syukri, Rabu (5/5). Saat ini kontribusi terbesar dari sektor pajak hiburan, kata dia, masih dipegang objek pajak bioskop. "Bioskop itu menyumbang 55 persen dari total PAD Rp 12 miliar. Atau setara sekitar Rp 6 miliar. Itu khusus dari sektor hiburan," terangnya. Meski demikian, ia mengakui revisi perda pajak hiburan merupakan inisiatif dari pihak legislatif. Dengan pertimbangan kajian yang dibuat oleh Pemkot Balikpapan. Secara pribadi, Syukri menyatakan setuju jika ada bagian-bagian tertentu dari perda tersebut yang perlu direvisi. Contohnya pertunjukan seni. "Itu kan lebih kepada pelestarian budaya," katanya. Kemudian contoh yang lain, kata dia, tarif pajak hiburan yang dibebankan kepada pengelola fitness center. Ia setuju jika tarif pajaknya diturunkan. Sebab selama ini persentase pajaknya cukup tinggi, yakni 33 persen. Sementara pertimbangan untuk menurunkan tarif pajaknya yakni karena gym atau fitness center, menjadi sarana olahraga masyarakat. "Kemudian umpannya pajak bioskop dari 20 persen menjadi 15 persen. Enggak apa-apa, yang penting bergerak (perekonomiannya). Tapi kalau untuk THM saya belum bisa komentar karena ini sensitif. Ada riwayatnya kenapa bisa sampai 60 persen," urainya. Ia menyebut, khusus untuk pertimbangan menurunkan atau bahkan meningkatkan tarif pajak THM, akan dibahas bersama-sama dalam pandangan fraksi-fraksi. "Yang saya tekankan bahwa pajak dari THM itu cuma 0,05 persen. Cuma sekitar Rp 3 miliar," tukasnya. Di Balikpapan ada 19 Wajib Pajak (WP) THM. Diketahui, tarif pajak sektor hiburan khususnya dari objek pajak THM terbilang tinggi. Bahkan jauh lebih tinggi jika dibandingkan Jakarta dan Batam. Syukri menyebut, alasan utama mengapa persentase tarif THM sangat tinggi karena awalnya memang bukan ditujukan untuk meningkatkan PAD. Namun menyelaraskan konsep Kota Balikpapan sebagai Madinatul Iman. Artinya ada upaya untuk membangun citra Kota Beriman dengan cara mengontrol tumbuh kembang jenis usaha THM. "Tapi spirit kita saat itu (pembentukan perda dan penetapan tarif pajak THM) bukan tentang pendapatan, tapi mengontrol," imbuhnya. (ryn/eny) https://www.youtube.com/watch?v=2Re-CPOfqFg&t=21sCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: