Soal Mudik Lokal, Balikpapan Tunggu Pernyataan Resmi Gubernur

Soal Mudik Lokal, Balikpapan Tunggu Pernyataan Resmi Gubernur

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com- Pemkot Balikpapan belum mengambil sikap soal larangan mudik lokal. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut masih menunggu pernyataan tertulis atau surat edaran Gubernur Kaltim soal kebijakan larangan mudik lokal.

"Kita tunggu resminya seperti apa supaya lebih gampang pengaturannya," ujar Rizal, Rabu (5/5/2021). Ia menyebut laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan masih mengacu pada kebijakan sebelumnya. Yaitu tentang aturan pergerakan orang antarkota di seluruh kabupaten-kota se-Kaltim, yang masuk dalam kategori aglomerasi. "Andai kata Balikpapan memperbolehkan (perjalanan antarkota). Masyarakat tetap tidak bisa lewat. Karena Samarinda misalnya, mencegat (membatasi)," katanya. Hal yang sama berlaku bagi perjalanan orang dari Balikpapan ke Penajam Paser Utara (PPU) juga tidak bisa terlaksana. Lantaran PPU juga menerapkan pembatasan keluar masuk orang. "Secara resmi kita belum terima (arahan larangan mudik lokal). Tapi kita hormati karena gubernur sudah menyatakan hal itu. Sebaiknya masyarakat tidak usah bepergian," imbuhnya. Menurutnya, meski larangan mudik mulai diterapkan Kamis (6/5/2021), namun ada pengecualian bagi kalangan tertentu. Seperti petugas negara, aparatur sipil negara (ASN), personel Polri dan TNI. Adapun masyarakat sipil yang bisa mendapat pengecualian juga dibatasi. Misalnya ada keperluan untuk pengobatan di luar daerah, melahirkan, dan beberapa pengecualian lainnya. "Jadi ada pengecualian dengan mengurus surat di kelurahan. Ada juga surat dari pimpinan (instansi pemerintahan). Semoga ini tidak disalahgunakan karena itu untuk hal-hal mendesak dan sangat krusial," terangnya. Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menambahkan, pihaknya menerima beberapa pertanyaan dari kalangan camat dan kelurahan. Terkait prosedur pemberian surat keterangan izin pengecualian perjalanan nonmudik. "Kita sudah siapkan prosedurnya. Intinya persyaratannya cukup membawa KTP dan fotokopinya bagi penduduk Kota Balikpapan," katanya. Sementara bagi warga yang bukan terdaftar sebagai warga Balikpapan diminta untuk membuat surat pernyataan dan melampirkan keterangan asal domisilinya. Setelah itu, warga juga diminta membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan perjalanan nonmudik, disertai dengan materai Rp 10 ribu. Adapun alasan perjalanan nonmudik dibatasi. Misalnya perjalanan untuk melayat keluarga meninggal dunia, alasan sakit dan harus mendapat pengobatan di luar daerah, alasan keperluan kehamilan dan keperluan untuk bersalin. Maksimal hanya boleh didampingi dua orang. "Di dalam adendum 13/2021 itu juga dituliskan; dan keperluan mendesak perjalanan nonmudik lainnya. Nah, silakan warga menyatakan di situ alasannya," urainya. Kemudian, setiap lurah akan mengeluarkan surat keterangan perjalanan nonmudik. Sesuai dengan pernyataan warga. Namun lurah tidak berkewajiban untuk memverifikasi hal itu. "Kita ambil keputusan bahwa lurah cukup mengeluarkan surat keterangan saja yang bisa dipertangungjawabkan warga di atas materai," imbuhnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: