Rp 30 M untuk THR ASN

Rp 30 M untuk THR ASN

Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Nilainya mencapai Rp 30 miliar, untuk lebih dari 5 ribu ASN.

Diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maulidiyah, pihaknya masih menyelesaikan regulasi turunan, setelah adanya surat edaran dari pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. “Dana THR sudah siap, kami sedang mempersiapkan. Karena dalam PP 63 itu batas paling cepat dana THR ditransfer 10 hari sebelum lebaran. Perbup sudah di bagian hukum, dan dalam proses di provinsi,” jelasnya, Selasa (4/5). Secara teknis, kata Maulidiyah, masih akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Meski demikian jika merujuk aturan pencairan THR, diharapkan telah diberikan sebelum lebaran. Hal ini juga berkaitan dengan cuti bersama yang pada tahun ini hanya diberikan satu hari sebelum lebaran. “Ya kita harapkan, pembayaran THR tetap kita lakukan paling lambat itu hari terakhir kerja H-1 lebaran. Jangan sampai membayar THR setelah lebaran,” katanya. Alokasi keseluruhan, besaran THR dikatakannya, hampir sama dengan tahun sebelumnya. Meskipun jika tahun sebelumnya hanya mengacu pada kedisiplinan kerja, saat ini setiap ASN diharuskan memiliki sasaran kinerja yang jelas untuk pemberian THR. “Akumulasi selama satu tahun, meskipun ini masih baru kita mulai. Namun begitu, kita sudah persiapkan alokasi untuk itu,” katanya. Disebutkannya, dana THR yang disiapkan sebesar Rp 30 miliar. Untuk dasar perhitungan THR pejabat Negara dan ASN, terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjagan jabatan, tunjangan pangan yang melekat di gaji tanpa adanya pemotongan kecuali pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Bukan hanya ASN tapi juga pemberian THR ini akan berlaku untuk pegawai kontrak atau PTT,” tutupnya. */zuh/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: