Mudik Antardaerah di Kaltim Boleh Apa Enggak Sih?

Mudik Antardaerah di Kaltim Boleh Apa Enggak Sih?

Pernyataan pemerintah terkait mudik antardaerah di Kalimantan Timur semakin membingungkan. Meski dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 550/ 2341/ 2021/Dishub tidak ada tertulis larangan, namun dalam pernyataan di depan media, melarang mudik antar daerah di Kaltim.

nomorsatukaltim.com- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Arih Franata Filifus (AFF) Sembiring turut membenarkan pernyataan gubernur tentang larangan mudik antar kabupaten/kota di Kaltim. "Kalau untuk kegiatan mudik memang tidak boleh sama sekali kan. SE Satgas judulnya kan peniadaan mudik. Jadi benar saja pernyataan gubernur melarang kegiatan mudik. Kalau untuk pengecualian seperti ada pada SE Gubernur yang baru keluar hari ini (kemarin, Red.)," jelasnya melalui pesan singkat kepada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Selasa (4/3/2021) malam. SE Gubernur yang dimaksud Sembiring, adalah Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 550/2341/Dishub. Tentang Tindak Lanjut SE Satgas Penanganan COVID-19 beserta addendum Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. SE Gubernur yang diteken Isran Noor pada 30 April 2021 itu, ditujukan kepada bupati/wali kota, TNI/Polri, bandara, pelabuhan, dan organisasi sektor transportasi di wilayah Kaltim. Isi dari SE tersebut, melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik keluar dan masuk wilayah Kaltim. Selama periode tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Di situ jelas dinyatakan larangan pengoperasian sarana transportasi “untuk kepentingan mudik keluar dan masuk wilayah Kaltim”. Larangan penggunaan transportasi itu berlaku pada kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. Kemudian kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta angkutan udara. Pengecualian larangan transportasi hanya berlaku untuk kepentingan non mudik. Seperti operasional angkutan barang, obat-obatan dan alat kesehatan. Angkutan bahan pokok, BBM, kendaraan pengangkut karyawan perusahaan. Serta sarana untuk kepentingan darurat dan mendesak. Terkait simpang siur aturan mudik berimbas kepada pemerintah kota/kabupaten. Beberapa daerah di Kaltim mulai memberi syarat warganya yang ingin keluar kota, dengan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Berdasarkan informasi Samarinda dan Penajam Paser Utara (PPU) mensyaratkan warga memiliki SIKM jika ingin meninggalkan daerah itu. Sementara untuk Balikpapan tidak akan menerapkan aturan serupa. "Kita kan sebenarnya kalau wilayah aglomerasi, kita izinkan. Kalau ada daerah yang membatasi pergerakan, ya silakan, enggak ada masalah," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Menurutnya seluruh kabupaten-kota se-Kaltim saling terhubung dan termasuk dalam wilayah aglomerasi. Sehingga tidak memerlukan izin khusus keluar masuk wilayah Balikpapan. Lagi pula, kata Rizal, tidak banyak warga Balikpapan yang akan melakukan perjalanan antarkota, jelang Idulfitri nanti. "Misalnya warga kita ke PPU, ke Samarinda (tidak banyak). Baik saja kalau mereka (daerah lain) menerapkan hal itu," tukasnya. Ia memastikan bahwa pemkot masih menganggap setiap wilayah kabupaten-kota di Kaltim masuk dalam wilayah aglomerasi dan mendapat pengecualian. Sehingga ia tidak begitu mengkhawatirkan para pendatang dari luar kota. "Pendatang dalam pengertian yang mana dulu? Kalau antarkota se-Kaltim masih dalam pengertian silaturahmi," kata Rizal dilansir nomorsatukaltim.com. Sementara itu, untuk antisipasi pendatang dari luar provinsi, sudah ada aturan larangannya sesuai adendum Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 13/2021, tentang larangan mudik jelang Idulfitri 2021. Aturan itu membatasi maskapai di bandara dan armada kapal di pelabuhan. Sehingga bisa dipastikan bahwa kunjungan orang ke Balikpapan dari dua moda transportasi itu akan minimal. Selain itu, satgas juga sudah membatasi pergerakan orang dengan menutup sementara tempat-tempat pariwisata yang dikelola oleh pemkot. Misalnya Pantai Segarasari Manggar, Balikpapan Timur. (krv/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: