Imbas Pandemi, Pengusaha Sulit Bayar THR

Imbas Pandemi, Pengusaha Sulit Bayar THR

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Namun kondisi saat ini cukup berbeda, sejumlah perusahaan diterpa badai pandemi COVID-19 yang berdampak pada terbatasnya ruang gerak usaha, hingga turunnya pendapatan. Bahkan diantaranya terpaksa menutup usahanya lantaran tak sebandingnya biaya operasi perusahaan dengan pendapatan.

Kondisi ini pun juga dirasakan sejumlah pengusaha di Kaltim. Salah satunya Bakri Hadi. Pengusaha asal Kabupaten Kutai Timur ini mengaku sudah mengerti aturan terkait kewajiban perusahaan untuk membayar THR ke sejumlah pekerjanya. Hanya saja, pandemi COVID-19 ini justru membuat usahanya justru tak tumbuh sesuai rencana. “Kemampuan pengusaha untuk membayar THR karyawan pada masa pandemi ini sangat lemah, ini ibarat buah simalakama bagi pengusaha. Jika tidak dibayarkan terkena sanksi, namun untuk membayarkan THR hampir tidak ada pos anggarannya, akibat penurunan pendapatan serta pengetatan biaya produksi perusahaan," papar Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltim ini. Menurutnya, para pengusaha ini seharusnya juga didengar oleh pemerintah. Utamanya memberi toleransi lantaran terkena imbas pandemi COVID-19. Misalnya THR dicicil, atau THR dibayarkan 50 persen dahulu, atau dibayar setelah Idulfitri sampai pengusaha ini mampu membayar THR. "Kemampuan pengusaha memang bebeda-beda, jika terjadi kondisi seperti ini seharusnya kami selaku pengusaha juga harus didengar pemerintah, walaupun THR sudah jadi kewajiban untuk dibayar," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Kutim ini. Jika ada pengusaha di Kaltim yang mengalami kondisi ini, sebaiknya membangun komunikasi baik antara pekerja dan pemerintah khususnya OPD yang menangani soal ketenagakerjaan. Jika perlu lebih transparan soal keuangan (cash flow) yang dimiliki perusahaan, paling tidak dua tahun terakhir. Dengan harapan kondisi saat ini yang dialami pengusaha juga diketahui pekerjanya. "Saya mengimbau para pengusaha yang tak mampu membayar THR, agar berkomunikasi dengan semua pihak termasuk serikat buruh. Harapannya, menemukan langkah (win win solution) agar kedua belah sama-sama diuntungkan". "Jika dipaksakan membayar THR dengan kondisi perusahan yang sedang tidak sehat, ya perusahaan bisa pailit, hilang juga lapangan pekerjaan," tutup Bakrie dihubungi via telepon seluler. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: