Merasa Ditipu, Investor 212 Mart Samarinda Lapor Polisi

Merasa Ditipu, Investor 212 Mart Samarinda Lapor Polisi

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Ratusan warga melaporkan dugaan investasi bodong 212 Mart Samarinda ke Polresta Samarinda. Total kerugian ditaksir miliaran rupiah. Para pelapor mendatangi Mapolresta, karena merasa ditipu pengurus Koperasi 212 Samarinda, setelah mengundang investasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart.

Nilai investasi tiap warga beragam, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 20 juta. Masalah ini muncul sejak Oktober 2020, mulai dari gaji karyawan yang belum dibayarkan, hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan. Pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi, hingga warga yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah resmi mendapat laporan dari investor 212 Mart, polisi menyelidiki dugaan penipuan alias investasi bodong yang dilakukan Koperasi Syariah 212 Samarinda. Penelusuran keberadaan para pengelola koperasi dilakukan agar dapat mempertanggungjawabkan janji mereka kepada para investor. Laporan ini pun sudah dilakukan pada Jumat (30/4/2021) sore lalu di Polresta Samarinda. Diketahui, 212 Mart memiliki tiga cabang di Kota Tepian. Yakni berada di Jalan AW Sjahranie, Jalan Gerilya, dan kawasan Bengkuring. Dengan nilai investasi menyeluruh hingga Rp 2 miliar lebih, dan terdiri dari 400 lebih investor. Hal ini diungkapkan I Kadek Indra, Advokat LKBH Lentera Borneo yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasihat Hukum para investor 212 Mart Samarinda. Kata Kadek kepada awak media, para pengurus 212 Mart itu berinisial PN selaku ketua, RJ wakil ketua, dan BH sebagai bendahara, serta MS, yang semua tercatat sebagai terlapor dalam perkara ini. "Pembentukan Toko 212 Mart terorganisir dengan adanya inisiator Koperasi Syariah 212 di pusat (Jakarta). Pembentukan 212 Mart di Samarinda dikoordinir oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda," jelas Kadek. Lanjut Kadek, metode pengumpulan dana dilakukan manajemen 212 Mart secara terbuka kepada masyarakat. Dengan dasar 212 Mart Samarinda telah mengantongi legal standing yang sejatinya tak pernah ada. Bermodal rayuan legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda untuk menggaet para investor berhasil dilakukan. Diketahui pada tahun pertama penggalangan dana, 212 Mart berhasil mengumpulkan  dana investasi sebesar Rp 2.025.126.954. "Diketahui pula ada investor tunggal yang ikut memberikan suntikan dana investasi yang nominalnya fantastis hingga ratusan juta rupiah pada saat itu," bebernya. Sejak 2018 hingga pertengahan 2020, operasional toko 212 Mart Samarinda berjalan sebagaimana mestinya. Namun pada Oktober 2020, muncul permasalahan gaji karyawan menunggak dan tidak terbayarkan. Begitu pun dengan supplier UMKM yang menitip barang di 212 Mart pun tidak terbayarkan, tetapi barang sudah terjual. Tagihan wajib sewa ruko, listrik, dan tagihan air pun tidak terbayarkan alias menunggak. Dari situlah awal mula kecurigaan adanya penyelewengan dana. Dugaan pengelola penuh toko 212 Mart tidak memanfaatkan dana investasi dengan benar, yang sudah terkumpul dari para investor. "Dan diketahui HB telah kabur keluar pulau dari Samarinda dan tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun media sosial, lalu beberapa pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda banyak yang mengundurkan diri dan disusul pula RJ sekarang tidak berada di Samarinda," imbuhnya. Tak lama berselang dari permasalahan yang terus menumpuk, 212 Mart pun akhirnya mengumumkan penutupan toko dengan alasan dampak COVID-19 dan kurangnya investor untuk belanja di Toko 212 Mart. Ketiga toko 212 Mart resmi ditutup pada November 2020. Mulanya, para investor tak ingin membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Pertemuan dan penyelesaian permasalahan telah ditempuh berkali-kali bersama pengurus koperasi dan investor, namun diketahui tidak ada keterangan maupun kejelasan penyelesaian sampai saat ini. Kadek juga membeberkan, sampai dengan sekarang, laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak transparan sedari 2018 hingga penutupan tiga toko tersebut. "LPJ tidak berprinsip akuntabel dan mencerminkan profesionalitas dalam pengelolaan keuangannya dan terkesan abal-abal," pungkasnya. Sementara itu, menanggapi nilai investasi fantastis gerai 212 Mart senilai Rp 2 miliar yang diduga diselewengkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, laporan para investor tersebut telah diterima oleh jajarannya. "Bener, tapi masih laporan tertulis saja sampai sejauh ini. Yang jelas berkas masih kami pelajari, dari situ baru kami lakukan penyelidikan," terang Sena ketika dikonfirmasi Minggu (2/5/2021) sore. Lanjut Andika, saat ini pihaknya masih dalam tahap mempelajari berkas laporan. Maka dari itu, sampai saat ini pihak kepolisian belum mengambil langkah pemeriksaan saksi terkait dugaan penyelewengan dana investasi hingga lebih Rp 2 miliar tersebut. "Belum ada pemeriksaan, masih mau dirapatkan, yang begini tidak bisa buru-buru," ulasnya. Disinggung mengenai jaringan 212 Mart yang sempat santer di Jakarta terkait aliran dana yang disumbangkan ke kelompok ekstremis ISIS, Andika enggan berspekulasi terlalu jauh. "Kita enggak bisa langsung berpikir ke arah situ. Karena ini pemeriksaan saja belum dilakukan," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: