Tunda Visa WNA India

Tunda Visa WNA India

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang melibatkan Warga Negara Asing atau WNA India di Samarinda, menjadi atensi Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan.

Kini, setiap kedatangan WNA dari pintu-pintu masuk, baik dari jalur laut maupun dari jalur penerbangan diperketat. Caranya dengan memperjelas riwayat perjalanan WNA selama 14 hari belakangan. Jika selama dua pekan ternyata yang bersangkutan pernah berada di India, maka permintaan pengurusan visanya akan ditolak.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Ferizal menyebut kebijakan menunda sementara pengurusan visa bagi warga asing yang melakukan perjalanan ke indonesia. Kebijakan itu berlaku sejak 24 April. Keputusan itu dituangkan dalam surat edaran dari Dirjen Imigrasi terkait dengan perkembangan COVID-19 di India. Ia menyebut, organisasi kesehatan dunia yakni WHO, telah mengeluarkan pernyataan bahwa apa yang twrjadi di India sudah menjadi isu dunia. Jadi untuk saat ini bukan hanya WNA India saja yang tidak diperkenankan masuk ke Indonesia, tapi siapa saja yang pernah berada di India selama 14 hari belakangan, juga tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia. Meski demikian, ia menyebut pihaknya masih melayani pengurusan visa bagi WNA yang tidak terkait dengan kebijakan tersebut. "Belum ada ketentuan kebijakan ini berlanjut sampai kapan. Menunggu kepastian keadaan pulih kembali," ujarnya, saat ditemui, Kamis (29/4/2021). Dari informasi yang dia terima, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan belum melayani penerbangan reguler, sejak awal pandemi. Hanya ada penerbangan carter atau kargo. "Dan itu hanya dari Singapura atau sebaliknya. Untuk laut, kita hanya menyelesaikan kapal kargo, alat angkut, tidak ada penumpang. Dari semua itu kita tidak pernah menangani warga negara India," tukasnya. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Verico Sandi menyebut kasus yang melibatkan WNA India di Samarinda beberapa waktu lalu, membuat pihaknya di Balikpapan memperkuat koordinasi lintas sektoral. Melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP), agar bisa segera mengantipasi jika ada kejadian serupa. "Perlu disampaikan juga agar para pelaku usaha di pelabuhan seperti agen kapal agar lebih informatif terkait kedatangan kapal. Kapalnya baru berlayar dari mana, krunya dari mana ini harus diperjelas," katanya. Berkaca dari kejadian WNA India di Samarinda, kata dia, merupakan kejadian di mana tiba-tiba kru kapal yang turun ke darat sudah dinyatakan terpapar COVID-19, padahal yang seharusnya lebih mengetahui pertama kali adalah agen kapal yang bersangkutan. Sehingga semua pihak yang terlibat kini perlu memperketat jaringan informasinya. "Jadi seolah-olah kita (kantor imigrasi) yang menangani warga asing yang terpapar covid. Nah, untuk mencegah seperti itu, karena ada aturan 2 kali 24 jam pemberitahuan kapal datang, itu (koordinasi dan informasi) harus dilakukan," urainya. Ia mengimbau agar perusahaan agen perkapalan di Balikpapan proaktif untuk menginformasikan data-data yang diperlukan kantor imigrasi. Termasuk riwayat perjalanan kapal tersebut selama 14 hari belakangan. Menurutnya upaya koordinasi harus maksiml, lantaran jika kapal dari luar sudah sampai di Balikpapan, apalagi kru kapalnya sudah turun ke daratan, maka semua upaya pencegahan menjadi sia-sia. "Ini jangan sampai terjadi. Harapan kita semua ini menjadi hal yang serius dan tidak membebankan salahsatu instansi, tapi bersama untuk mencegah covid varian baru yang berkembang di India," imbuhnya. Pintu masuk di pelabuhan menjadi atensi, sehingga kebijakan penundaan sementara tersebut bisa lebih tegas terhadap kedatangan kapal yang berlayar dari India. "Untuk sementara, kami tolak. Alhamdulillah sampai saat ini belum ada yang ditolak. Karena ada kebijakan laporan 2 kali 24 jam itu," imbuhnya. (ryn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: