Dari Kaltara Lagi

Dari Kaltara Lagi

Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.com – Peredaran sabu-sabu dari Kalimantan Utara (Kaltara), masih terus terjadi. Tak main-main, kali ini Polres Berau berhasil mengamankan barang bukti seberat 871,78 gram. Meringkus 4 tersangka, sementara 1 orang buron.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, sabu-sabu dengan berat hampir satu kilogram itu diamankan dari tangan 4 tersangka. Yakni, ZU (27) dan KA (37) warga Jalan Sajau Ilir, kecamatan Tanjung Palas Utara, Kaltara. Kemudian, tersangka lainnya adalah AD (25) Warga Jalan Soekarno-Hatta, Talisayan dan JU (30) warga Biatan. Keempatnya, merupakan jaringan penjualan dan pengedar narkoba di Berau. Barang haram dari Kaltara. Pengungkapan kasus pada Jumat (23/4) sekira pukul 14.00 Wita. Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Poros Berau-Bulungan Kilometer 51, Gunung Tabur sering dijadikan transaksi Narkoba. Kemudian, Sabtu (24/4) pukul 02.00 Wita, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Tepatnya di warung pinggir jalan sebelum gapura perbatasan Berau – Bulungan. Petugas mencurigai seseorang yang duduk di depan warung makan, dan tidak lama kemudian ada truk singgah. Di mana, orang tersebut mendatangi pengemudi truk. Ketika hendak didatangi, tersangka ZU, yang turun dari truk itu langsung berusaha melarikan diri karena merasa ada petugas. Tapi berhasil ditangkap. Sementara seseorang yang diduga sebagai penerima sabu, lari ke hutan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 4 poket besar narkotika golongan 1 jenis sabu. “Disayangkan memang satu orang itu lari. Tapi kami tidak tinggal diam, kasus ini masih terus kami dalami. Dan orang itu akan kami buru sampai dapat,” ujarnya kepada awak media, Kamis (29/4). Hanya dua orang yakni ZU dan KA yang diringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara, kasus pengembangan dari tersangka ZU dan KA, pihaknya mendapat informasi, akan ada transaksi narkoba di Sambaliung. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (27/4) sekira pukul 02.00 Wita, personel Satresbarkoba melakukan pemantauan di persimpangan Jalan Raja Alam 1 Sambaliung. Kemudian sekira pukul 03.30 Wita, 2 orang melintas berboncengan dengan menggunakan 1 motor, berhenti di persimpangan depan pesantren di Sambaliung. Karena adanya kecurigaan terhadap kedua orang itu, pihaknya mencoba menghampiri. Namun, saat didekati, pengedara motor berusaha melarikan diri. “Sehingga, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan akhirnya berhasil mengamankan AD (25),” jelasnya. Pada saat dilakukan penggeledahan di saku celana AD, ditemukan bungkusan plastik warna hitam. Yang setelah dibuka ditemukan 3 bungkus poket besar sabu-sabu. “Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu-sabu didapat dari JU (30) yang berada di TPI (Tempat Pelelangan ikan) Sambaliung,” ungkapnya. Setelah mendapat informasi dari AD, Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap JU. Sesampainya di TPI, menangkap JU dan dilakukan penggeledahan. Dari tangan JU, didapati 6 poket besar sabu-sabu yang disimpan di dalam tas. “Setelah dilakukan interogasi, JU juga mengakui masih memiliki 5 poket besar sabu-sabu, yang ditaruhnya di dalam kantong plastik warna hitam diatas tempat penyimpanan barang,” bebernya. Dari keterangan JU, barang haram itu didapatkan dari seseorang bernama Arjun. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengintaian terhadap Arjun. “Arjun kami tetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya. Dikatakannya, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Diancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. Perintahkan Polsek-Polsek Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo memerintahkan, seluruh Polsek awasi peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal. Menurutnya, peredaran narkoba di Kabupaten Berau, masih sangat besar. Hal itu dikarenakan, wilayah Berau berbatasan langsung dengan Kalimatan Utara (Kaltara) dan laut Sulawesi. “Berau kerap menjadi daerah perlintasan. Tak ayal, Berau juga jadi target peredaran,” ujarnya. Ditegaskannya, serius dalam memerangi narkoba. Dirinya berkomitmen untuk memenjarakan semua budak narkoba. Mulai dari bandar hingga ke kurir. “Saya minta ini jadi perhatian semua jajaran. Jangan biarkan barang haram itu masuk ke Bumi Batiwakkal,” tegasnya. Lanjutnya, Satresnarkoba Polres Berau, saat ini sedang gencar melacak jalur-jalur tikus di perbatasan Berau. Hal itu dilakukan, guna mengantisipasi narkoba dengan mudah masuk ke Bumi Batiwakkal. “Kami sudah tahu dimana saja jalan tikusnya. Tidak ada ampun untuk budak narkoba,” katanya. Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Suwarno mengatakan, tangkapan terbesar periode Januari-April adalah 871,78 gram. “Untuk tahun ini, paling besar sementara hampir satu kilogram,” ujarnya. Di tahun 2020, kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 30 perkara. Dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang berjenis kelamin laki-laki. “Itu hasil rangkuman kasus narkoba dari Polres hingga Polsek,” bebernya. Sedangkan, di tahun 2021, ada sekira 20 kasus. Dengan total tersangka 28 orang, 27 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan satu lainnya perempuan. “Sementara itu, jumlah yang kami tahu. Dan data masih terus diperbaharui,” tuturnya. */FST/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: