Terancam 5 Tahun Bui

Terancam 5 Tahun Bui

Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.com – Ibrahim (27) warga Kelurahan Teluk Bayur, terancam 5 tahun penjara. Terjerat kasus pembalakan liar (illegal loging) yang diungkap Polres Berau pada Jumat (23/4), sekira pukul 16.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, pelaku diringkus di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, saat melintas mengendarai truk dengan Nomor Polisi (Nopol) KT 8183 GU mengangkut 122 kayu ulin berbagai ukuran. Yakni, 8 batang kayu ulin ukuran 11x10 sentimeter (Cm) sepanjang 4 meter, 29 batang berukuran 5x22 cm sepanjang 4 meter, 20 batang ukuran 6x12 cm sepanjang 4 meter, 55 batang ukuran 11x11 cm sepanjang 4 meter dan 10 batang ukuran 11x11 cm sepanjang 2 meter. “Anggota sedang patroli dan mencerugai truk yang melintas. Setelah diperiksa dan diminta menunjukkan dokumen resmi, pelaku tidak bisa menunjukkan. Sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Berau, untuk proses lebih lanjut,” katanya kepada Disway Berau, Rabu (28/4). Pelaku dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 12 Undang-Undang (UU) 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena melakukan pembalakan liar. Dibuktikan, dengan memiliki atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. “Pelaku diancam penjara maksimal 5 tahun, serta denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar,” terangnya. Ferry menegaskan, penegakan hukum kasus illegal logging akan ditindak tegas dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku pembalakan liar. “Tindakan tegas tanpa pandang bulu dalam melindungi dan mengamankan hasil hutan, serta pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal tersebut,” pungkasnya. */PLP/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: