Larangan Mudik Harus Diimbangi Pembatasan di Objek Wisata

Larangan Mudik Harus Diimbangi Pembatasan di Objek Wisata

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kebijakan larangan mudik semestinya dibarengi dengan kebijakan lokal untuk meminimalkan pergerakan orang selama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari. Politikus PKS itu menganggap pemkot bisa lebih tegas dengan membuat kebijakan pembatasan. Yang mengatur soal penutupan sementara tempat-tempat wisata dan hiburan. "Kami dukung edaran adendum 13/2021. Apa lagi jika tempat wisata dan hiburan yang menjadi tempat berkumpulnya orang di saat Lebaran juga ditutup," ujarnya, Rabu (28/4/2021). Menurutnya, meski kecil namun tetap ada potensi penularan selama masyarakat masih bisa berkumpul dalam suatu tempat dan di momen tertentu. "Jika tidak dilakukan saya khawatir larangan mudik Lebaran menjadi sia-sia," katanya. Kekhawatiran Subari beralasan. Karena berkaca dari perayaan Hari Raya Idulfitri, pada April, tahun lalu. Terjadi peningkatan kasus positif harian, meski pemerintah sudah mengambil sikap dengan sejumlah pembatasan dan melarang aktivitas mudik. Kala itu jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit masih berkisar antara 80 sampai 90 orang. Sementara jumlah total Orang Dalam Pengawasan (ODP) mencapai sekitar 3.200 orang. "Jadi saya imbau supaya masyarakat tetap mematuhi aturan larangan mudik itu dan masyarakat juga tetap menerapakan protokol kesehatan (prokes)," katanya. Terpisah, Kepala Satpol PP Zulkifli menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Kota dilanjutkan sampai 19 Mei mendatang. PPKM perpanjangan ke lima itu masih fokus terhadap pembatasan lingkungan melalui sistem zonasi. "Tidak banyak yang berubah dari PPKM kita yang sebelumnya," katanya. Namun demikian, dalam Surat Edaran PPKM Mikro dan Kota yang terbaru juga mengatur pembatasan antara lain, fasilitas rekreasi wahana air, water boom dan kolam renang umum. Boleh dibuka kembali secara bertahap dengan ketentuan maksimal beroperasi selama 9 jam. Membatasi jumlah pengunjung, hanya boleh terisi 25 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan prokes. Tempat wisata, fasilitas olahraga atau pusat kebugaran juga dibatasi. Aturannya sama seperti pembatasan wahana rekreasi wahana air. Semuanya boleh beroperasi maksimal hanya sampai pukul 23.00 wita. Lantaran terkait dengan pembatasan jam malam selama Ramadan. (ryn/fey/eny) https://www.youtube.com/watch?v=qZr0SYG9z6Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: