Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 9 Tahun
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Sidang kasus jaringan narkoba internasional diagendakan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda , Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (28/4/2021) mamasuki agenda putusan. Terdakwa yakni Teguh Santoso Alias Teguh dihadirkan dalam sidang tersebut.
Edy Toto Purba selaku Hakim Ketua didampingi oleh Vera Linda Lihawa dan Yulius sebagai Hakim anggota serta Ryan Asprimagama selaku Jaksa Penuntut Umum. Ketua Majelis Hakim Edy Toto Purba sebelum memulai persidangan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa lalu membuka persidangan. "Dengan ini, perkara narkoba dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Ketua Majelis sembari mengetuk palu persidangan. "Setelah putusan ini dibacakan, baru akan diberikan hak-hak saudara,"ucap Hakim. "Baik yang mulia, "jawab Teguh Santoso. "Ini penjelasan juga untuk Penuntut Umum," tambah Hakim. "Siap yang mulia," sahut Ryan. Setelah itu Edy Toto Purba membacakan putusan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ganjaran penjara selama 9 tahun 10 bulan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Sebelum menutup persidangan, majelis hakim menjelaskan kepada terdakwa bahwa terdakwa mempunyai hak atas putusan ini. "Saudara berhak untuk menerima, menolak putusan dengan mengajukan banding dan pikir-pikir atas putusan ini selama 7 hari kedepan," sebut Hakim. Kasus ini berawal dari pengembangan saat terdakwa ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Meranti Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di sebuah bengkel. Sekitar pukul 19.25 Wita, Selasa (13/10/2020) atas kasus narkoba jaringan international asal Penang, Malaysia Lalu ditemukan 9 poket ekstasi sebanyak 802 butir Narkotika merk Rolex seberat 288,72 gram. Untuk diketahui terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bdp/sam)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: