866 WBP Dapat Remisi Lebaran

866 WBP Dapat Remisi Lebaran

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - Jelang hari raya Idulfitri 1442 Hijriyah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan telah mengajukan pemberian remisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada Kementrian Hukum dan Ham (Kemenhukam).

Sebanyak 293 orang telah diajukan dari total jumlah WBP saat ini, berjumlah 1.443 orang. "Kami sudah mengusulkan. Rata-rata satu bulan dapat remisinya," ujar Kasubsi Registrasi Lapas Klas II A Balikpapan, Zaki, Selasa (27/4).

Namun Kemenhukam justru menambah jumlah pemberian remisi pada Idulfitri tahun ini. Total yang bakal mendapatkan remisi sebanyak 866 WBP. "Alhamdulillah oleh Kemenhukam kita mendapat tambahan 573. Jadi totalnya itu yang dapat remisi 866 tahanan," jelasnya. Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi ini harus memenuhi syarat. Seperti berkelakuan baik, serta mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Klas II A Balikpapan. Selain itu, mereka yang mendapatkan remisi juga rata-rata telah menjalani minimal separuh masa tahanan dari putusan yang didapat. "Yang pasti dia berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan disini dan tidak melakukan pelanggaran," tambahnya. Begitu juga dengan tahanan yang divonis di atas lima tahun penjara, mereka bisa mendapatkan remisi. Hanya saja harus menjalani sepertiga masa tahanan. "Pokoknya rata-rata yang tidak PP 99 atau hukuman di atas lima tahun. Ada juga PP 99 yang kami ajukan, yang penting sudah menjalani sepertiga masa hukumannya," tegasnya. Disinggung mengenai remisi yang diterima oleh masing-masing WBP Lapas Klas IIA Balikpapan, Zaki menyebutkan hampir seluruhnya mendapatkan potongan selama satu bulan tahanan. "Remisi yang didapat antara satu hingga tiga bulan. Tapi hampir semuanya dapat satu bulan saja," jelasnya. Dari 866 orang tahanan yang mendapatkan remisi, dikatakan Zaki, dua orang di antaranya bakal segera bebas pada Agustus 2021 mendatang. "Ada yang bebas tapi nanti pas Agustus. Dapat potongan 1,5 bulan," tambahnya. Seperti diketahui dari 866 tahanan yang mendapatkan remisi tahun ini, hampir 80 persennya adalah tahanan dengan kasus narkoba. (bom/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: