Sepekan Uji Coba Tilang Elektronik Terjaring 252 Pelanggar

Sepekan Uji Coba Tilang Elektronik Terjaring 252 Pelanggar

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - Sudah satu pekan lebih jajaran Satlantas Polresta Balikpapan melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Selama periode itu, sebanyak 252 pelanggaran lalu lintas terjaring. Mereka terekam kamera elektronik yang terpasang di helm petugas Satlantas Polresta Balikpapan saat melakukan patroli di jalanan.

Dari jumlah itu, sebanyak 119 pelanggar atau 45 persen lebih telah melakukan konfirmasi. Baik secara manual datang ke Polresta maupun konfirmasi secara online melalui website yang sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan.

"Jadi, masyarakat sudah mengetahui bahwa proses selanjutnya ketika sudah dilakukan penindakan dengan Mobile ETLE harus melakukan konfirmasi baik manual maupun online," ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, Jumat (23/4).

Irawan sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang cukup tinggi untuk melakukan konfirmasi. Pasalnya, sosialisasi baru satu Minggu berjalan, dan bulan depan sudah mulai dilakukan penindakan. "Kesadaran masyarakat Kota Balikpapan sendiri cukup tinggi, karena konfirmasinya sudah hampir 50 persen dari kita melakukan sosialisasi selama satu Minggu ini," jelasnya.

Ia pun berharap, pelanggar yang lainnya segera melakukan konfirmasi. Batas waktu yang diberikan pada sistem tilang elektronik adalah 10 hari. Jika tidak melakukan konfirmasi dari batas waktu tersebut, maka STNK terancam diblokir. "Apabila sudah melakukan konfirmasi, pelanggar menunggu selama 5-10 hari ke depan. Nanti mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran dari Korlantas Polri," jelas Irawan.

Menurut Irawan, konfirmasi pada sistem tilang elektronik ini juga dimaksudkan untuk mengetahui pelanggaran tersebut dilakukan yang bersangkutan atau orang lain. Begitu juga dengan kendaraan yang digunakan, apakah memang milik yang bersangkutan atau orang lain.

"Serta yang melakukan pelanggaran itu dia atau bukan. Dari situ kita bisa meng-cancel atau membatalkan pelanggarannya apabila yang bersangkutan bukan yang melakukan pelanggaran. Dan kita biasa melakukan pengecekan ulang terkait dengan penindakkan tersebut, karena ini sistem belum masuk pada tahap penilangan," tambahnya.

Irawan menambahkan, pada akhir April 2021 ini, pihaknya sudah melakukan penindakan menggunakan ETLE Statis atau tilang elektronik. Nantinya kamera pengawas akan langsung melakukan capture otomatis ke pelanggar. “Kamera akan melakukan capture otomatis pada simpang-simpang yang sudah ditentukan di tiga titik di kawasan Jalan Jenderal Sudirman," imbuhnya. (bom/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: