Frustrasi Ganti Rugi Tak Kunjung Jadi, Kirim Surat buat Presiden Jokowi
38 warga ini mengaku frustrasi. Ganti rugi lahan yang dipakai pembangunan jalan tol hingga kini belum cair juga. Padahal prosesnya sudah ditempuh sejak lama. Pada 2012 lalu, bahkan sudah muncul keputusan PN Balikpapan agar segera dibayar Rp 28 miliar untuk warga. Namun hingga sekarang masih nihil progres. Yang ini upaya terakhir.
------------------
Balikpapan, Nomorsatukaltim.com- SEDIKIT mengulas ke belakang. Pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) ternyata menggerus lahan milik warga. Ada 41 persil atau bidang ladang milik warga yang terpakai jalan tol Balsam. Ini seharusnya mendapat ganti rugi dari pemerintah. Namun pada praktiknya, hanya dua persil saja yang dibayarkan. Selebihnya, tertahan.
Legalitas status lahan menjadi kendala pembayaran ganti rugi ini. Sejumlah upaya telah dilakukan warga terdampak. Mulai dari berunjuk rasa hingga menemui Menko Perekonomian di Jakarta. Hasilnya nihil. Warga terdampak pun masih harus gigit jari.
Di tengah kebingungan itu, akhirnya warga nekat untuk menulis surat terbuka bagi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut memuat keluhan hingga daftar warga pemilik lahan yang menandatangani karena tak kunjung menerima biaya ganti rugi. Sedikitnya 38 pemilik lahan yang terdampak pembangunan tol Balsam membubuhkan tandatangan dan cap jari mereka.
"Kami warga korban jalan tol Balikpapan-Samarinda, Kalimantan Timur dengan ini menyampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi bahwa lahan kami warga yang terkena jalan tol Balikpapan - Samarinda (seksi 1) sampai sekarang belum dibayar oleh pemerintah," ujar Pangeran, perwakilan warga terdampak, Jumat (23/4/2021).
Menurut Pangeran, hanya melalui surat kepada Presiden Jokowi saja yang menjadi sisa harapan dirinya bersama warga untuk mendapat ganti rugi. Mendapatkan hak mereka yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Seperti diketahui, sebelumnya PN Balikpapan mengabulkan tuntutan warga itu dengan nilai ganti rugi Rp 28 miliar. Putusan itu sejak 2012 lalu.
Namun ada syaratnya. PN Balikpapan meminta proses pencairan uang ganti rugi tersebut bisa dilakukan jika ada rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Disinilah letak masalahnya. Warga pun akhirnya menemui BPN. Namun warga merasa prosesnya terkesan diulur-ulur.
BPN hingga saat ini belum mengeluarkan rekomendasi. Mereka mengacu pada status lahan warga tersebut sebagai Hutan Lindung—kawasan yang ditetapkan untuk menjaga fungsi ekologisnya. Warga pun berdalih, perubahan status tersebut terjadi pada 1996. Sementara mereka sudah mengelola tanah tersebut dari tahun 1960.
Kasus ini juga menarik Wakil Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (RI) Surya Tjandra. Ia langsung meninjau lokasi jalan tol Balikpapan- Samarinda pada Maret lalu. Kedatangannya juga untuk menunjukkan komitmen pemerintah pusat membereskan sejumlah masalah lahan. Termasuk pembayaran ganti rugi tersebut. "Kita datang untuk membereskan beberapa hal. Pembebasan lahan yang sudah ada biayanya tapi terbentur status kawasan," ujar Surya, ketiaka itu.
Surya Tjandra pun telah berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pihaknya ingin tol Balsam segera rampung dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga ekonomi bisa kembali bergerak. Ia menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 28 miliar telah dititip ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk ganti rugi bagi pemilik lahan. Bahkan sebelum Lebaran ini, informasinya harusnya sudah bisa dicairkan.
Namun fakta di lapangan berbeda. Pemilik lahan itu hingga saat ini belum menemui tanda-tanda adanya proses pembayaran ganti rugi lahan. Warga pun frustrasi harapannya pupus. "Kami menyampaikan surat terbuka kepada bapak Presiden Jokowi yang kita hormati, adalah suatu bentuk frustasi warga," jelas Pangeran.
Dia menuturkan bahwa warga telah mengikuti berbagai tahapan demi mendapatkan ganti rugi tersebut. Dirinya menaruh harap besar terhadap Jokowi untuk segera bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Pasalnya, keputusan tersebut saat ini hanya ada pada KLHK saja.
"Kami tentu akan merasa sangat sedih dan kecewa serta tersakiti, apabila ruas jalan tol tersebut diresmikan atau dioperasikan seluruhnya sebelum hak kami warga terselesaikan," tegasnya. (Bom/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: