Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Korupsi BPBD Kubar

Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Korupsi BPBD Kubar

KUBAR, nomorsatukaltim.com– Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kubar memasuki babak baru. Setelah berhasil mengantongi dan menetapkan dua nama tersangka dalam kasus ini, rupanya korps Adhyaksa membidik oknum yang terlibat di kasus korupsi dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR) 2019 ini.

Diketahui pula, ternyata puluhan kepala desa atau petinggi di beberapa kampung se-Kubar diperiksa pihaknya. Yang akhirnya muncullah JN dan AD menjadi tersangka, sesuai berita yang dimuat media ini beberapa waktu lalu. “Waktu itu ada 65 petinggi kita periksa. Tapi untuk tersangka lainnya nanti, berdasarkan hasil pengembangan kasus ini selanjutnya. Kita lihat saja lah nanti perkembangannya,” bungkam Ricki Rionart Panggabean, Kasi Intelijen Kejari Kubar kepada awak media, saat jumpa pers, belum lama ini. Media ini mencoba menelusuri sejauh mana keterlibatan JN sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BPBD Kubar ini. Saat dihubungi lewat telepon selulernya, ia sempat membantah dengan berkelakar ada indikasi kesengajaan pegawainya hingga terlibat dalam kasus kegiatan fiktif ini. Meski ada bantahan praduga tak bersalah, ia pun tidak terlalu menyoal lebih lanjut. Justru mengakui itu adalah kesalahan bersama, lantaran ia sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran. "Itu kalau saya lihat pasti ada unsur kesengajaan (tetapi) semua itu kan bukan kesalahan mereka, tapi kan kesalahan saya,” sebutnya di ujung telepon sebelum mengakhiri pembicaraan dengan wartawan. Perlu diketahui, hingga berita ini diturunkan kedua kalinya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun masih menghirup udara bebas alias belum ditahan. Bahkan belum ada keterangan selanjutnya oleh pihak Kejari Kubar. Diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Kubar memberikan kelonggaran khusus penahan, lantaran dengan pertimbangan kondisi kesehatan salah satu tersangka sedang tahap perawatan medis. Selain itu juga telah menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti dalam kasus. Jeratan kepada tersangka JN dan AD karena ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih, pada kegiatan pembuatan papan informasi, sosialisasi, serta kegiatan pemantauan dan evaluasi karhutla tahun anggaran 2019 di BPBD Kubar. Akibat perbuatannya itu, Kejari Kubar menjerat kedua tersangka 1 hingga 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999, telah diubah atau ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001. (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: