Pemprov Kaltim Restui Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Pemprov Kaltim Restui Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Keinginan masyarakat di lima kabupaten membentuk daerah otonomi baru punya secercah harapan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberi lampu hijau. Para penggagas membentuk forum percepatan.

nomorsatukaltim.com - Sinyal positif dari Lamin Etam terungkap usai perwakilan tim pengusul daerah otonomi baru, bersua dengan Sekretariat Provinsi Kaltim, Senin (19/4/2021) lalu. Ada lima perwakilan daerah yang hadir. Mereka dari menamakan perwakilan Kutai Tengah, Kutai Pesisir, Kutai Utara, Berau Pesisir, dan calon DOB Samarinda Seberang. “Mereka meminta dukungan pemerintah provinsi, sekaligus menyampaikan informasi pembentukan wadah organisasi,” kata sang sahibul bait, Asisten I Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim, Jauhar Effendi. Ia menyebut agenda pertemuan merupakan inisiatif tim pengusul masing-masing daerah pemekaran. Para tamu itu menyebut telah membentuk Forum Koordinasi Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FKPP-DOB). "Ya, istilahnya mereka kompakanlah. Mungkin supaya suaranya didengar, kan," imbuh Jauhar. Dalam pertemuan itu, Jauhar Effendy mengatakan, pada dasarnya Pemprov menerima setiap aspirasi dan usulan warga Kaltim itu. Soal otonomi, yang paling penting agar masyarakat memenuhi persyaratan sesuai undnag-undang. Misalnya, para pengusul pemekaran haruslah mendapat persetujuan kepala daerah dan DPRD daerah induk. Kemudian sudah dilakukan kajian kelayakan untuk memisahkan diri. "Karena begini, kalau rencana mau dimekarkan itu, baik daerah yang mau dimekarkan maupun daerah induk, harus dipastikan tetap bisa berkembang setelah pemekaran," ujarnya. "Jangan setelah dimekarkan tidak bisa mandiri. Daerah induk juga tertatih-tatih," ia mengimbuhkan. Karena, menurut Jauhar, setelah disahkan tidak secara otomatis daerah otonom baru akan dilepas daerah induknya. Harus ada komitmen dari kepala daerah induk untuk membiayai daerah pemekaran selama beberapa tahun. Kendati demikian, Jauhar berkata, beberapa di antara mereka yang menghadap sudah mengantongi kajian. Seperti misalnya usulan DOB Berau Pesisir dan usulan DOB Paser Selatan. Yang katanya, sudah pernah mendapatkan persetujuan amanat presiden (Ampres). Namun persetujuan itu belum diparipurnakan oleh DPR RI untuk jadi DOB. Karena keburu belakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Jadi persyaratannya harus disesuaikan. Begitu juga Paser Selatan," Jauhar menceritakan. Di tambah lagi, ada moratorium pemekaran wilayah yang diberlakukan sejak era presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Yang menyatakan bahwa usulan pemekaran wilayah di Indonesia, ditangguhkan sampai ada Grand Desain, kajian kelayakan jumlah kabupaten kota di Indonesia. "Itu sedang dikaji oleh pemerintahan pusat. Tapi sampai sekarang belum keluar," imbuhnya. Di samping itu, menurutnya pencabutan moratorium masih menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang penataan daerah. Yang juga belum dirampungkan pemerintah pusat. Rencana penerbitan PP itu dikatakan nantinya akan mengatur kajian mengenai jumlah pemekaran daerah di satzu provinsi dalam jangka waktu tertentu. "Jadi pusat tidak mau asal mekar-mekar tapi sulit berkembang. Makanya dibuatlah dulu kajian PP dan grand desain itu. Sembari memberlakukan moratorium," jelasnya. Ia menegaskan lagi, bahwa arahan Pemprov tidak menutup ruang untuk memberi persetujuan atas usulan DOB. Hanya saja, kata dia, Pemprov menunggu kajian dari para tim pengusul. Serta persetujuan kepala daerah dan DPRD induk. Sebab beberapa usulan diketahui belum menyusun landasan itu. Setelah Pemprov menerima usulan yang telah mendapat persetujuan di tingkat daerah dan disertai kajian ilmiah, baru Pemprov akan mengkaji. "Meski moratorium belum dicabut, kalau mau siapkan, siapkan saja dulu. Sewaktu-waktu moratorium dicabut tinggal diajukan. Pokoknya masih panjang lah." "Makanya kita itu begini, artinya usulan-usulan aspirasi itu menurut kami masih logis-lah. Apalagi kalau ada IKN ritme pembangunan dan ekonomi kan akan meningkat. Jadi sejalan saja," pungkasnya.

SIAPA UNTUNG?

Pengamat Hukum Tata Negara, Warkhatun Najidah mengatakan, tidak mudah memutuskan sebuah langkah pemekaran wilayah. Sebab, banyak hal yang harus dipertimbangkan. "Penelitian dan kajian mutlak diperlukan. Kajian harus dilakukan dengan koprehensif, baik secara yuridis maupun sosiologis pada semua aspek," terangnya kepada Disway Kaltim, Senin (19/4/2021). Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) ini menambahkan, kajian harus mampu menghadirkan diskripsi faktual dan bersifat prediktif atas multiplier effect yang akan terjadi pasca pemekaran wilayah dilakukan. Persyaratan pemekaran wilayah, telah diatur dalam pasal 33 UU 23 Tahun 2014. Mulai dari persyaratan administratif dan persyaratan dasar yang mewakili kapasitas daerah, gambaran demografi, geografi, kemampuan penyelenggaraan pemerintah, kapasitas fiskal, sosial, ekonomi, dan keamanan. Sesuai dengan kajian pemerintah menentukan daerah persiapan. Najidah menilai, adanya permintaan pemekaran wilayah menjadi refleksi dari kegagalan penyelenggaraan otonomi daerah di wilayah tersebut. Artinya, pemerintah daerah setempat belum mampu menghadirkan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat. Sehingga ada permintaan untuk dimekarkan. Di samping itu, menurut Najidah, ada beberapa alasan lain yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan pemekaran wilayah. Pertama, cakupan wilayah yang luas dengan jumlah penduduk yang banyak. Sehingga, program pembangunan dan pelayanan publik tidak terjadi secara merata. Kedua, adanya perbedaan etnis dan budaya dalam satu wilayah pemerintahan. Ketiga, untuk mendapatkan keadilan dan pemerataan sumber-sumber ekonomi karena timpangnya pemerataan pembangunan. Serta untuk mendapatkan status kekuasaan. "Dari alasan-alasan itu, mari kita melihat dengan seksama. Kira-kira apa yang menjadi dasar pertimbangan Samarinda, dan Kutai Timur dalam proses pengajuan pemekaran wilayah?" Tanya Najidah.

MASYARAKAT HARUS DILIBATKAN

Pembentukan daerah baru, kata Najidah, bukan hanya berbicara pemekaran wilayah. Tetapi lebih dari pada itu, adalah penataan kembali sebuah tatanan kewilayahan dimana di dalamnya hidup satu kesatuan masyarakat hukum serta berbagai potensi. Baik sumber daya alam maupun sosiologis kemasyarakatan. Motivasi pembentukan daerah melalui pemekaran yang salah. Serta pemahaman yang keliru di kalangan para elit daerah. Misalnya pemekaran daerah yang dimaksudkan sebagai jalan keluar untuk mewujudkan bentuk identitas yang berbeda. Atau sebagai akibat reaktif perlakuan daerah induk yang tidak adil untuk memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU). Sehingga tuntutan-tuntutan pemekaran daerah seakan- akan dimaknai hanya sebagai hak asasi daerah untuk menentukan identitasnya. Lebih dari pada itu, partisipasi masyarakat tidak boleh ditinggalkan. Karena pada hakikatnya, pemekaran wilayah adalah demi kepentingan masyarakat. "Seringkali isu daerah otonom baru ini hanya dipahami oleh elit daerah. Namun masyarakat sendiri tidak paham arti penting dari sebuah pemekaran atau penggabungan daerah itu," kritik Najidah. Untuk itu, Najidah menyarankan dalam proses permohonan DOB, pemerintah daerah harus melakukan koordinasi. Bukan hanya dengan pemimpin tokoh daerah yang mengajukan, tetapi kepada seluruh kepala daerah terkait. Agar pembahasan dan kajian dari pembentukan DOB ini dapat mengakar dan menjadi sebuah kerja bersama seluruh pemangku jabatan di Kaltim. Pemerintah juga harus memberikan fasilitas atau membuka pintu komunikasi masyarakat terkait dengan hal ini. Prakarsa daerah otonom baru juga harus dijauhkan dari narasi-narasi dan kepentingan politik yang hanya akan membebani persiapan daerah otonom baru. "Seringkali pembentukan DOB sekaligus menjadi motovasi untuk perebutan kekuasaan dan kepentingan. Terlebih tidak jarang menjadi klaim politik golongan tertentu atas kinerjanya dalam usaha pemekaran wilayah," ucap Najidah. Pada prinsipnya pemekaran atau penggabungan melalui pembentukan DOB masih dalam konteks otonomi daerah yang bertujuan memberikan kesejahteraan, meningkatkan pelayanan publik, mendekatkan pengambilan kebijakan dengan masyarakat. Serta penghargaan terhadap kearifan lokal. "Kita tidak mau pemekaran daerah justru akan menghadirkan kemiskinan baru karena ketidakmandirian daerah atau ketergantungan fiskal yang tinggi daerah baru atas daerah induk," tambahnya. Pun demikian pemekaran yang setengah hati disetujui oleh masyarakat akan menghadirkan problem sosial ke depan. Kajian dan penelitian yang obyektif mutlak diperlukan dalam hal ini. Kehati-hatian serta kekompakan seluruh elemen dalam menemukan solusi problem otonomi daerah seperti saat ini. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Jauhar Effendi mengatakan pemerintah mendukung pembentukan DOB sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Seperti persetujuan dari DPRD setempat, bupati/wali kota, dan kajian akademis dari  perguruan tinggi. Jauhar juga menyebut, jika DOB memang dibentuk untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan kemakmuran masyarakat. Maka pemprov pasti mendukung. "Nanti kita lihat. Kita posisinya di provinsi hanya mengkaji dan meneruskan usulan (pemekaran) itu ke pemerintah pusat," pungkasnya. (das/krv/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: