Jeda Vaksinasi Langgar Aturan Menteri

Jeda Vaksinasi Langgar Aturan Menteri

Berbulan-bulan sejak pelaksanaan vaksinasi Tahap I dilakukan, ribuan tenaga kesehatan di Kaltim belum mendapatkan vaksinasi secara lengkap. Nasib vaksinasi kepada lansia tak jauh beda. Akibat vaksin belum tersedia. Terancam mubazir?

nomorsatukaltim.com - Sudah empat bulan lebih, pelaksanaan vaksinasi dosis pertama disuntikkan, masih ada ribuan tenaga kesehatan yang belum memeroleh dosis kedua. Kondisi ini tak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor  HK.02.02/I/368/2021. Berdasarkan petunjuk teknis disebutkan bahwa dosis dan cara pemberian harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin COVID-19. Untuk vaksin Sinovac yang dipakai di Kaltim, jeda antara dosis pertama dan kedua ditetapkan 14 hari.  Namun sampai saat ini, masih ada penerima vaksin yang baru memeroleh satu dosis. Merujuk data Dinas Kesehatan Kaltim, dari 28.218 sasaran, masih ada 7,26 persen atau 3.158 sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang belum memeroleh vaksin dosis kedua. Memang pemerintah daerah mampu memvaksin lebih banyak dari target, yakni 29.336 orang. Namun dari jumlah itu, baru 26.178 yang mendapat vaksin lengkap, dalam empat bulan ini. Di sisi lain, pemerintah mulai melakukan vaksinasi kepada kelompok masyarakat lainnya, yakni pelayan publik dan lansia. Kembali ke data vaksinasi, Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi daerah yang sudah melakukan vaksinasi paling rendah. Pada dosis pertama misalnya, capaian vaksinasi baru 94,97 persen. Lalu dosis kedua lebih rendah, 81,16 persen. Sedangkan Kabupaten Kutai Kartanegara mencatat vaksinasi terbanyak pada dosis pertama yang mencapai 110,8 persen. Sementara untuk dosis kedua 98,23 persen. Secara keseluruhan, cakupan pelaksanaan vaksinasi dosis pertama mencapai 103,90 persen atau sebanyak 29.318 orang. Lalu dosis kedua baru mencapai 92,74 persen, atau 26.170 orang. Pada vaksinasi kelompok pelayan publik dan lanjut usia, lebih ironis lagi. Sudah lebih dari sebulan baru menyentuh angka 10,79 persen untuk dosis pertama dan 4,37 persen pada dosis kedua. Cakupan sasaran yang dituju 284.193 orang. Terkait lambatnya pelaksanaan vaksinasi, Ketua Satuan Tugas COVID-19 Kaltim Isran Noor mengaku tak bisa berbuat banyak. Pelaksanaan vaksinasi masih bergantung pada jumlah dosis vaksin CoronaVac buatan Sinovac dan vaksin AstraZeneca buatan Inggris dari pemerintah pusat. Sejauh ketersediaan ada dan cukup, vaksinasi akan terus dijadwalkan. "Kita jalan terus, kita sebenarnya tergantung pada persediaan dosis saja," ujar Isran, Senin (19/4/2021). Isran pun menegaskan, segala aspek pendukung proses vaksinasi sangat siap. Termasuk para vaksinator yang bertugas melayani penerima vaksin, yang ada di 10 kabupaten dan kota di Kaltim. "Saat ini kita sedang menunggu kedatangan vaksin lagi," kata Gubernur Kaltim itu. Para ahli telah menyarankan agar jeda waktu pemberian vaksin kedua selama 14 hari sejak menerima vaksin pertama. Pasalnya, penyuntikan pertama dianggap belum mengoptimalkan antibodi dalam tubuh, maka dengan penyuntikan kedua diharapkan antibodi sudah terbentuk optimal. Karena itulah, penerima vaksin dosis pertama tetap rentan tertular.

KRITIK SATGAS KOTA

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim yang juga Kepala Dinas Kesehatan, Padilah Mante Runa, mengkritik Satgas di daerah yang membiarkan kerumunan di Pasar Ramadan. Kegiatan Pasar Ramadan tanpa protokol kesehatan berpotensi menimbulkan kerumunan. Banyak warga yang berkerumun hingga antre tanpa mengindahkan jarak. Situasi ini berisiko penularan virus secara masif. "Kalau masalah kerumunan, masyarakat seharusnya sudah paham betul. Karena sudah lebih setahun imbauan prokes," pesannya, Ahad (18/4/2021). "Tapi kalau memang kelakuannya masih seperti itu, ya susah!" kata Padilah. Padahal, ia menyebut pemerintah telah mengimbau dan menyaratkan agar masyarakat mematuhi prokes secara disiplin. Ketika memutuskan Pasar Ramadan tetap dibuka. Padilah pun mengaku, pihak Diskes tak bisa berbuat banyak dalam mencegah kerumunan dan penerapan prokes di masyarakat. Ia meminta kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di kabupaten/kota untuk lebih tegas memperingatkan penerapan prokes kepada masyarakat di wilayah masing-masing. "Kita Diskes bisa apa? Yang punya kekuatan di lapangan harusnya kan Satgas. Tolong di WA itu satgas kota," pintanya. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak mengatakan pemerintah provinsi memang tidak memberikan larangan Pasar Ramadan untuk dibuka. Pihaknya hanya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang pelaksanaanya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sebagai upaya meminimalisasi penyebaran dan penularan COVID-19 di masyarakat. "Jadi semua aktivitas diikuti sesuai kriteria yang diatur dalam PPKM mikro di wilayah masing-masing," singkatnya. Namun ia tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan prokes 5M. Di antaranya mencuci tangan mengunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim ini meminta agar masyarakat sadar dan memahami kondisi pandemi saat ini. "Virus masih ada dan berada di sekitar kita. Corona terus mengintai dan mengancam siapa pun yang lengah dan abai protokol kesehatan," pesannya. Bisa jadi sikap masyarakat timbul karena banyak pejabat negara yang melakukan tindakan serupa. (mrf/krv/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: