Poktan Empang Jaya Bantah Serobot Lahan Warga Handil Bakti Palaran

Poktan Empang Jaya Bantah Serobot Lahan Warga Handil Bakti Palaran

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Kelompok Tani (Poktan) Empang Jaya Swadiri membantah menyerobot lahan warga yang diduga jadi pemicu bentrokan, tempo lalu. Pernyataan ini disampaikan Andi Adele, pimpinan Poktan Empang Jaya Swadiri melalui kuasa hukumnya, Sastiono Kesek.

"Kami mau klarifikasi pemberitaan yang beredar di media-media, kalau Poktan penyerobot, itu tidak benar. Poktan ini mengelola tanah di situ sejak 1936, dan dapat putusan gubernur tahun 1987, sampai hari ini," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (16/4/2021). Dalam pertemuan tersebut, Andi Adele selaku Ketua Poktan Empang Jaya Swadiri memperlihatkan denah lahan yang mereka miliki, SK Gubernur, dan sertifikat tanah. Tanah seluas 210 hektare itu, lanjut Sastiono merupakan hibah dari Sultan Kutai. “Kami ada surat keputusan (SK)-nya. Ini berdasarkan hibah Sultan Kutai," sebutnya. Terkait dengan bentrok yang terjadi, ia mengaku pihaknya ini hanya ingin mempertahankan lahan, yang digunakan untuk berkebun. Kata Sastiono, lahan di kilo tiga tersebut dirusak oleh pihak korban. Sudah empat kali pondok dihancurkan dan dibakar, tanaman yang ditanam pun ditebas. “Makanya dari Poktan tidak terima sehingga terjadi bentrok, dan saat itu mereka menyerang dan Poktan berusaha mempertahankan tanaman, tumbuhan, dan pondoknya. Jadi tidak menyerobot lahan," beber Sastiono. Diberitakan sebelumnya, dalam kejadian di Palaran tempo hari lalu, tujuh orang menjadi korban. Satu korban atas nama Burhanuddin meninggal dunia. Sedangkan enam lainnya masih dirawat di rumah sakit. Kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, saat ini pihaknya masih mendalami beberapa hal terkait dengan kepemilikan lahan sengketa ini. “Karena ada beberapa versi, baik dari kelompok tani maupun warga Handil Bakti,” terangnya. Terkait potensi pelaku lainnya, Arif mengaku masih melakukan penyelidikan atau pendalaman. Sementara ini, AR merupakan pelaku tunggal terhadap penembakan kepada korban Burhanuddin. AR terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Masing-masing ancamannya 20 dan 15 tahun penjara. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: