Kejari Kubar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DBH-DR

Kejari Kubar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DBH-DR

Kubar, nomorsatukaltim.com - Terjawab sudah. Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) akhirnya resmi mengumumkan status tersangka terhadap dua pejabat di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar, Kamis (15/4/2021).

“Tersangka JN selaku pengguna anggaran (PA) dengan tiga jabatan lainnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BPBD Kubar. Kemudian, AD tersangka kedua selaku pejabat PPTK,” ungkap Kepala Kejari Kubar Wahyu Triantono melalui Kasi Intel Kejari Ricki Rionart Panggabean, saat jumpa pers, kemarin. Ricki menyebut, keputusan ini tertuang dalam surat bernomor : B-750 / O.4.19 / Fd.2 / 04/2021 bagi tersangka JN, dan Nomor: B-752 / O.4.19 / Fd.2 / 04/2021 untuk tersangka AD. Mereka terjerat kasus dugaan tipikor dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR) pada kegiatan sosialisasi bahaya karhutla. Selain itu, Ricki juga menyebut, ada beberapa bukti lain seperti keterangan ahli juga dokumen berisi kerugian keuangan negara. Dari pemeriksaan itu ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih, pada kegiatan pembuatan papan informasi, sosialisasi, serta kegiatan pemantauan dan evaluasi karhutla tahun anggaran 2019. “Dari nilai tersebut, kerugian Negara berdasarkan penghitungan sementara yang kita lakukan kurang lebih sebesar Rp 1 miliar. Tapi kami mohon kepada teman-teman media untuk bersabar, karena hasil finalnya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI,” lanjut Ricki. Kendati sudah menyandang status tersangka, hingga kemarin kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka. Ia menyebut, dengan mempertimbangkan kesehatan tersangka. “Mudah-mudahan alasan ini tidak dijadikan kesempatan bagi tersangka untuk escape diri. Tapi sejauh ini, kedua tersangka ini keoperatif. Jadi disini, kita minta wajib lapor dua kali seminggu, yaitu Senin dan Kamis," ungkapnya. Akibat perbuatannya itu, Kejari Kubar menjerat kedua tersangka dengan amanah 1 hingga 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999, telah diubah atau ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001. (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: