Daerah Kedodoran Kelola Aset Negara
Sejumlah daerah merespon temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aset negara bermasalah. DPRD Kaltim membentuk Panitia Khusus Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD). Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan dua Pansus sekaligus.
nomorsatukaltim.com - Dalam rapat koordinasi dengan pemerintah daerah se Kalimantan Timur, akhir bulan lalu, Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah IV KPK menyodorkan bukti aset-aset bermasalah di Kaltim. KPK juga menemukan tunggakan pajak hingga mencapai Rp 51 miliar. Kondisi itu, salah satunya disebabkan belum optimalnya pengelolaan aset daerah. Sampai Maret 2021, jumlah aset yang bermasalah mencapai ratusan. Aset ini terdiri dari 8 bidang tanah, 13 bidang tanah dan bangunan, 249 kendaraan dinas dan 12 rumah dinas. Sebulan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkap minimnya legalisasi aset negara. Ia menyebut baru 16% tanah milik negara di Kalimantan Timur yang selesai disertifikasi. “Minimnya lahan negara yang sudah tersertifikat menjadi perhatian kami,” kata Nawawi, seperti dikutip dari nomorsatukaltim.com. Dari data yang dimiliki Disway Kaltim, ada 12,092 bidang tanah milik Pemprov Kaltim dan 9 kabupaten dan kota lainnya. Terkait pengelolaan aset daerah, DPRD Kaltim telah membentuk Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD). Pansus ini untuk menginventarisir persoalan dalam pengelolaan aset daerah, yang akan berujugn penyusunan Peraturan Daerah. Ketua Pansus PBMD, Sarkowi V Zahry mengatakan, hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut keberadaan Perda Aset Daerah sangat mendesak. “Kemendagri menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltim terkait PBMD atau Aset termasuk terlambat. Menurut mereka seharusnya seperti provinsi yang lain di Indonesia, Kaltim seharusnya sudah memiliki Perda PBMD yang terbaru selambat-lambatnya tahun 2016,” kata Sarkowi, baru-baru ini. Dijelaskan Sarkowi Perda Kaltim terkait aset itu dibentuk tahun 2008 yaitu Perda Nomor 2/2008 tentang PBMD. Perda itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan aturan di bawahnya baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah berkali kali berubah. Perda Kaltim Nomor 2/2008 mengacu juga pada PP Nomor 6/2006 yang diganti dengan PP Nomor 38/2008. Kemudian dilakukan pembaharuan dengan PP Nomor 27/2014. Kemudian, dari PP tersebut diterbitkan Permendagri 19/2016 tentang Pedoman PBMD. "Nah sejak terbitnya Permendagri itu harusnya Kaltim merevisi Perda Nomor 2/2008. Tapi baru tahun ini, kita memulai memperbarui," kata anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini. Kehadiran regulasi terkait aset sambung Sarkowi sangat penting. Mengingat pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, dan pemanfaatan. Kemudian, Perda juga berfungsi sebagai pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, sampai penghapusan. Lalu juga diatur soal ketentuan penatausahaan sampai pembinaan, pengawasan dan pengendalian. "Dengan Perda baru diharapkan pengelolaan aset bisa tersistem dengan baik dan lebih profesional," tandasnya.800 TEMUAN
Di Balikpapan, DPRD telah mensahkan dua Pansus sekaligus dalam upaya menertibkan aset daerah. Pertama Pansus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Manuntung Sukses. Kedua, Pansus penyelamatan aset tidak bergerak. “Goal-nya adalah setelah pendataan aset tak bergerak tadi, bisa diwujudkan ada badan yang khusus menangani aset,” ujar Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, pekan lalu. Abdulloh menilai perlu membentuk badan khusus aset. Karena penanganan aset masih menjadi satu dalam Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan. Kedua pansus itu dianggap sama pentingnya terkait pendataan semua aset yang menjadi milik pemkot. Abdulloh menyebut pembentukan Pansus Perusda Manuntung Sukses merupakan rekomendasi dari Komisi II DPRD Balikpapan. Hal itu agar BUMD tersebut bisa memaksimalkan kinerjanya. “Kalau kita tidak membuat pansus kita tidak akan pernah tahu apa yang sebenarnya terjadi selama ini di dalam perumda di Kota Balikpapan. Kontribusinya lemah sekali selama ini,” terangnya. Menurutnya pansus itu dibentuk bukan untuk mencari kesalahan satu pihak dan pihak lainnya. Tapi demi melakukan perbaikan-perbaikan di tubuh BUMD Manuntung Sukses. “Sekarang kan supervisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) per triwulan datang ke sini. Untuk menindaklanjuti temuan aset oleh BPK itu ada 800 list,” imbuh anggota DPRD Balikpapan, Syukri Wahid. Dengan jumlah sebanyak itu, ada sekitar 270 daftar yang sudah tersertifikasi. Selama ini, kata Syukri, KPK membantu pemkot untuk melakukan progres sertifikasi aset tak bergerak sampai menyelesaikan 800 daftar temuan itu. “Tugas kami juga bagaimana mengakselerasi 200 ke 800. Apa penyebabnya sehingga lambat,” katanya. Menurutnya ada beberapa kemungkinan lambatnya sertifikasi aset daerah. Misalnya pengurusan sertifikasi terhambat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena adanya sengketa tanah dan lain-lain. “Itu yang kita cari tahu,” katanya. Dari 800 temuan aset daerah tersebut, Syukri menyebut yang paling banyak berupa aset tanah. Menurutnya, aset hanya satu bagian saja. Tapi pada hakikatnya barang milik daerah berupa aset ada dua macam. Yakni aset tak bergerak dan aset bergerak.KUTAI TIMUR
Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mengatakan pendataan aset di daerah itu butuh kerja keras. Salah satunya adalah aset tanah. Berbagai persoalan membelit pendataan tanah milik pemerintah, lantaran sudah banyak terjadi pergantian pejabat. “Kami akan membuat bank data aset. Tapi seluruh aset harus terdata dulu. Baik gedung, kendaraan dinas, tanah dan sebagainya,” ucap Kasmidi. Dengan data yang rapi akan memudahkan ketika harus dicari. Saat ini pendataan aset tanah beserta berkas legalitasnya. Karena selama ini, aset tanah milik Pemkab masih belum detail seluruh datanya. “Ada yang surat tanahnya masih berproses. Ada yang masih berupa foto kopi. Makanya perlu dirapikan perlahan,” imbuhnya. Ia memastikan, aset tanah Pemkab ini seluruhnya sudah tuntas. Tak ada lahan yang tumpang tindih dengan kepemilikan warga atau perusahaan. Hanya administrasi data saja yang mesti dilengkapi atau dicari ulang. “Tidak ada tumpang tindih. Semua sudah klir. Makanya sejauh ini tim terus bekerja keras menyelesaikan,” tuturnya.DAMPAK KEGAGALAN PENGELOLAAN ASET
Sementara Pemerintah Kabupaten Berau mulai menanggung dampak carur marutnya pendataan aset. Pemeliharaan dan pengelolaan taman kota tak bisa dilakukan lantaran seluruh aset belum diserahterimakan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Sujadi mengatakan beberapa taman kota yang telah rampung dibangun secepatnya dialihkan kewenangan, agar tugas dan fungsi pokok (Tupoksi) DLHK bisa terlaksana dengan baik. “Harapannya proses pemindahan aset bisa cepat dilakukan,” ucapnya, dilansir Disway Berau. Tidak jarang, pihaknya mendapatkan keluhan dari masyarakat yang menganggap taman kota tidak terawat dan terkesan diabaikan Pemkab Berau. Padahal, perawatan masih terkendala regulasi kepemilikan aset. “Kami kerap mendapatkan keluhan, seperti rumput tinggi. Tapi sudah kami tindaklanjuti,” ungkapnya. Kendati demikian, pihaknya terus melakukan pemeliharaan dan pengelolaan taman-taman kota di Kabupaten Berau. Kemudian, ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Berau, khususnya daerah perkotaan, telah berjalan maksimal dan melebihi target. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota memiliki 30 persen RTH. Sementara itu, data sementara dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan (DLHK) Berau, kawasan publik atau perkotaan sudah mencapai 45 persen. (aaa/tyn/bct/jun/yos)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: