Tantangan Bos Perusda Kaltim: Kelola Aset Tak Produktif
Pengumuman calon pimpinan perusahaan daerah dipastikan mundur dari jadwal yang ditetapkan. Tarik ulur antara DPRD dan Pemprov Kaltim belum menemukan titik temu. Bos Perusda Kaltim bakal mengelola dana dan aset daerah yang besar.
nomorsatukaltim.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda Kaltim PT Melati Bhakti Satya (MBS), Agus Dwitarto mengakui, mengelola Perusda tidak cukup piawai berbisnis. Melainkan juga membutuhkan dukungan semua pihak. Termasuk ‘dukungan politik’. Ini karena Perusda menerima modal penyertaan dari negara, melalui pemerintah daerah atas persetujuan Dewan perwakilan Rakyat Daerah. “Apalagi tujuan dibentuknya Perusda ialah agar dapat memberikan kontribusi pada penerimaan pendapatan daerah,” kata Agus Dwitarto, baru-baru ini. Hubungan yang baik dengan pemerintah daerah dan DPRD mutlak diperlukan supaya strategi perusahaan bisa berjalan. Terutama jika perusahaan memerlukan tambahan modal untuk ekspansi. Pengelolaan BUMD yang ideal, kata dia, normatif. Artinya, direksi harus mampu meningkatkan profit. Untuk meningkatkan profit itu, manajemen BUMD harus memiliki strategi pengelolaan bisnis yang matang. “Kan ada dua intinya perusahaan yang baik itu. Yakni dengan berusaha meningkatkan pendapatan, dan mengefisiensi biaya operasional dan pengeluaran,” ucap dia. "Sehingga laba bersih yang diperoleh semakin tahun akan semakin besar". Salah satu strategi dalam meningkatkan laba BUMD, menurutnya adalah dengan menambah sumber pendapatan. Misalnya, dengan memperluas jenis atau kegiatan usaha. "Karena tidak mungkin hanya bersumber dari yang saat ini ada. Harus dipikirkan pengembangan usaha baru. Minimal dua jenis usaha baru. Dari dua itu akan menambah laba. Sesimpel itu secara umum," jelas Agus. Ia juga menyebut, selama ini dukungan pemerintah dalam membantu kinerja BUMD cukup baik. Pemda dan BUMD adalah dua lembaga yang saling bersinergi dalam meningkatkan pendapatan daerah. "Pemda lebih kepada how to expand the money. Bagaimana uang dikeluarkan dan untuk apa? Sementara BUMD lebih ke how to get the money," tandasnya. "Tentu kalau dukungan pasti. Namanya usaha daerah pasti didukung, karena ujungnya kontribusi PAD," sambung Agus. Terkait penyertaan modal BUMD dari pemerintah daerah. Umumnya bisa diberikan dalam bentuk dana maupun aset. Jika dalam bentuk aset, ada aset yang sudah produktif dan aset yang belum produktif. Aset yang produktif itu, biasanya aset yang sudah dikelola dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Sedangkan, aset yang belum produktif. Adalah aset yang belum dikelola. Sehingga belum ada pemasukan. Di MBS sendiri, penyertaan modal yang diberikan hanya berupa aset yang belum produktif. Sementara, MBS harus mengelola aset itu dan menanggung biaya operasional dan liability pajak. "Asetnya itu, bisa dikatakan nilai saja. Ketika diserahkan aset dari pemerintah, lalu dicatat aset MBS. Jangan lupa, bebannya harus membayar pajak bumi dan bangunan. Tapi ketika masih di pemerintah tidak ada pembayaran itu," ungkap Agus. Hal itu pun, diakui menjadi beban tersendiri bagi MBS. Karena bukannya menguatkan, namun malah mengurangi kantong kas MBS. "Jadi tidak semudah anggapan orang. Bahwa nilai aset besar, seolah itu cash. Aset ini harus dibuat produktif. Tapi sebelum itu, kewajiban harus dibayar dulu. Supaya tidak menjadi beban mitra bisnis kita," tutur pria 57 tahun ini. Ketika ditanya berapa sumbangan MBS pada kontribusi PAD. Agus tak menjawab gamblang. Karena sebelum memberikan kontribusi pada PAD, MBS masih harus membiayai pengeluaran operasional dan bagi hasil bersama mitra bisnis. "Nominal kontribusi PAD, saya agak lupa. Bisa ditanyakan, ada data di kantor akuntansi publik berapa kontribusi yang disetor dari MBS. Yang jelas, sesuai Perda setoran adalah 55 persen dari keuntungan," jelasnya. Ia pun menyebut, selama mengelola BUMD banyak tantangan yang dihadapi. Mulai dari manajemen pengelolaan hingga jumlah SDM. Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan selanjutnya memiliki kewenangan evaluasi dan pembinaan. “Di sana bisa mengklasifikasi, dari sisi aset dan pendapatan. Mana yang bagus dan mana yang harus ditingkatkan lagi. Untuk disampaikan ke jajaran direksi," ujarnya. Soal penambahan modal juga disinggung mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda Ketenagalistrikan Kaltim, Abdurachman Chered. Menurutnya, selama ini support pemerintah daerah dalam pengelolaan perusda sudah cukup baik. Terutama, jika dilihat dari sisi kebijakan. Namun, dari sisi permodalan, memang masih sedikit terbatas. "Support dalam arti, kalau diperlukan. Misalnya mengenai perizinan, pasti disupport. Tapi untuk modal, agak sulit. Karena harus ada persetujuan DPRD, dan sebagainya," ujar Rachman, sapaannya. Secara regulasi, pengelolaan dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan perusda. Telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. Dalam aturan itu, badan hukum perusda dibagi kedalam dua bentuk. Yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). "Kalau Perumda itu non profit. Seperti PDAM misalnya. Sementara kalau Perseroda menggunakan UU PT. Jadi sama seperti swasta. Kebijakan normal dari komisaris. Tidak perlu ke gubernur. Kecuali saat RUPS saja," terangnya menjelaskan. Menurutnya, dari pengalaman mengelola perusda. Tantangan terbesar adalah membentuk image perusahaan. Bagaimana menampilkan wajah perusda yang baik dan profesional. Sehingga bisa mendapat kepercayaan dari mitra bisnis. Tantangan selanjutnya, adalah relasi. Untuk menjalankan bisnis, perusda harus memiliki relasi di bidang usaha sejenis. Karena tidak mungkin, perusda bisa bekerja sendiri. "Misal, kami di kelistrikan daerah. Punya relasi di bidang kelistrikan, itu sangat membantu," ujar alumnus jurusan Teknik Mesin Universitas Muhammadiyah, Jakarta ini. Untuk memulai pengelolaan perusda yang ideal, menurut Rachman. Perusda harus dipimpin oleh dirut yang memiliki link bisnis yang luas. Hal itu, akan membantu perusda dalam menggaet mitra kerja dari perusahaan besar. Perusda juga harus terbebas dari intervensi politik. Agar mampu bekerja secara profesional.DARI 96 M MENJADI 1,7 T
Rachman menyebut, penyertaan modal perusda, biasanya hanya diberikan saat awal pendirian. Dari modal itulah, para pengelola mengembangkan bisnis perusahaan. Ia mencontohkan, Perusda Ketenagalistrikan Kaltim menerima setoran modal awal dari pemerintah provinsi sebesar Rp 96 miliar. Saat pendiriannya pada tahun 2003. Kemudian dikelola. Dalam perjalanannya, perusahan membutuhkan modal baru untuk membangun pembangkit listrik. Di sinilah mitra bisnis berperan. Perusda Ketenagalistrikan kemudian menjalin kerja sama dengan swasta. Untuk memenuhi modal pembangunan pembangkit listrik senilai Rp 800 milyar. "Mitra swasta itu melakukan pinjaman di bank. Karena perusda sendiri, tidak bisa memberikan agunan karena tidak punya aset," jelasnya. Proyek pembangunan pembangkit listrik itu, baru selesai pada 2009. Perusda masih harus membiayai operasional, membagi keuntungan dengan mitra swasta, dan membayar sisa pinjaman ke bank. Dari tahun 2009 hingga 2019, Rachman menyebut, dividen yang sudah diterima sekitar Rp 40 miliar. Kemudian, kontribusi PAD sebesar Rp 1 hingga 2 miliar per tahun. "Memang belum bisa sebesar yang diharapkan. Karena masih ada beban biaya operasional dan cicilan pinjaman sampai 2025. Setelah itu, baru bisa lebih besar," ucap Rachman. Meski begitu, sisi positifnya. Pembangkit listrik yang dibangun perusda itu, kini memiliki nilai asetnya sebesar Rp 1,7 triliun. Dengan nilai saham perusda sebesar Rp 310 milyar. "Jadi dari modal Rp 96 milyar, kini sudah berkembang Rp 300 milyar. Kita mampu memperbesar aset. Itu nanti bisa dikelola, kalau perlu modal bisa dijual," cetusnya. Rachman juga turut mengomentari seleksi direksi perusda yang sedang dilakukan pemprov saat ini. Ia berharap, jajaran direksi yang terpilih memiliki kualifikasi yang baik dan relasi bisnis yang luas. Sehingga dapat semakin memajukan Perusda Ketenagalistrikan Kaltim.SELEKSI MASIH BERLANGSUNG
Pekan ini proses seleksi calon pimpinan Perusda memasuki babak baru. Jika sesuai jadwal, panitia seleksi seharusnya mengumumkan siapa saja yang bakal duduk di kursi panas. Namun Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Bakal Calon Badan Pengawas, Komisaris Independen, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Muhammad Sa'bani tampaknya menunda rencana itu. "Pengumuman belum tahu lagi kapan. Karena agak tergeser ini waktu wawancara, karena peserta cukup banyak," katanya. Hal ini terkait dengan keinginan DPRD Kaltim supaya tim pansel membuka daftar riwayat hidup (CV) para kandidat. Sa'bani menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan permintaan tersebut. Apakah akan mempublikasikan secara umum. Atau hanya memberikan dokumen CV yang diminta kepada pihak DPRD. "Saya pikir sejak awal kita sudah minta, kalau ada tanggapan masyarakat, silakan berikan. Kalau CV diekspos berapa halaman itu? Satu orang kan banyak," ucap Sa'bani, pekan lalu. Publikasi CV itu, menurut Sa'bani juga harus sepengetahuan yang bersangkutan. Dalam hal ini, para kandidat calon. Sehingga, pihaknya harus meminta persetujuan para calon terlebih dahulu. Sementara, sejauh ini komunikasi terkait hal itu. Belum dilakukan. "Tentu kalau diperlukan, kita akan tanya dulu kepada mereka," tandasnya. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim ini juga menyebut, pihaknya akan memberikan dokumen CV yang diminta oleh DPRD. Sepanjang ada surat resmi yang disampaikan. "Sepanjang itu tidak rahasia, tentu diperkenankan. Asal, ada surat formal permintaanya. Kita akan berikan," terangnya. Saat ini, proses seleksi direksi BUMD telah mengumumkan 52 kandidat yang lolos pada tahap Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan tes kejiwaan. Selanjutnya, proses seleksi akan dilanjutkan dengan tahap penilaian makalah dan wawancara. Pada 12 hingga 21 April. Para kandidat diminta membuat karya tulis makalah. Dengan tema, Optimalisasi Peran BUMD dalam Mendukung Visi Berani untuk Kaltim Berdaulat. Dari hasil penilaian itu, nantinya akan dipilih 3 kandidat terbaik dari setiap kategori. Kemudian, nama-nama itu, akan diajukan kepada Gubernur Kaltim untuk penetapan kandidat terpilih. Sa'bani tak bisa memastikan, kapan hasil seleksi akan diumumkan. Karena proses seleksi yang cukup memakan waktu panjang. Karena banyaknya peserta. Para kandidat ini, berebut posisi jabatan pengawas, komisaris, dan direksi di beberapa BUMD Kaltim. Di antaranya, Perusda Bara Kaltim Sejahtera, PT Jamkrida Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama, PT Ketenagalistrikan Kaltim, PT Sylva Kaltim Sejahtera, Perusda Bara Kaltim Sejahtera dan PT Melati Bhakti Satya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah, tidak mensyaratkan keterlibatan DPRD dalam proses ini. (krv/yos)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: