Hati-Hati, Pelaku Illegal Fishing di Kubar Didenda Rp 10 Juta

Hati-Hati, Pelaku Illegal Fishing di Kubar Didenda Rp 10 Juta

KUBAR, nomorsatukaltim.com - Para pelaku illegal fishing di Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pagu, Kubar seolah tak kenal hukum. Bahkan ada upaya perlawanan dengan mengancam tim razia dari aparat kampung setempat, menembak dengan senapan angin.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kampung Muara Beloan Kecamatan Muara Pahu memutuskan untuk melakukan denda adat yang diberlakukan pelaku illegal fishing, yang menangkap ikan dengan cara menyetrum ikan. “Pelaku setrum ikan didenda Rp 10 juta, pembeli ikan yang membeli hasil setrum didenda Rp 20 juta. Kemudian bagi pelapor pelaku setrum dan pelapor siapa pembeli ikan hasil setrum, diberikan imbalan Rp 2 juta,” kata Rudy Kepala Kampung Muara Beloan, kepada Harian Disway Kaltim dan Nomorsatukaltim.com, baru-baru ini. Menurut dia, upaya razia ke lapangan sudah berkali-kali dilakukan oleh pemerintah kampung, tapi pelaku selalu berhasil melarikan diri. Surat edaran larangan, dan papan larangan justru dirusak. Kepala Adat Kampung Muara Beloan Hermadi menambahkan, tidak saja saksi denda adat. Termasuk barang bukti berupa ikan hasil illegal fishing, beserta peralatan yang digunakan yakni alat setrum, perahu, dan mesin ketinting (ces) sebagai sarana atas perbuatannya, diamankan oleh pihak tim terpadu denda adat. Setelah pelaku membayar denda adat, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk sanksi pemberhentian, jika pelakunya adalah aparat kampung. Di antaranya, kepala kampung beserta staf, ketua BPK dan anggota, kepala adat dan anggota, ketua LPM dan anggota, ketua RT 1,2,3, dan 4, serta ketua dan anggota perlindungan masyarakat (Linmas). Kemudian, jika setiap orang atau kelompok dalam upaya pengamanan dan pelaporan kepada para pelaku illegal fishing, ternyata ada perlawanan disertai ancaman baik lisan maupun fisik oleh pelaku illegal fishing. Maka para pelaku akan disertakan tambahan laporan atau pengaduan hukum atas perbuatan kepada pihak kepolisian, di luar perbuatan pelaku melakukan illegal fishing. Maraknya pelaku illegal fishing di kampung penghasil ikan terbesar Kubar itu ternyata sampai ke telinga anggota dewan. Kepada media ini, anggota DPRD Kubar Elyson mendukung langkah aparat kampung menegakkan hukum terhadap pelaku, tanpa pandang bulu. “Pihak kampung harus rutin melakukan razia dan pelakunya harus diberikan sanksi hukum agar tidak merusak perikanan,” kata Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kubar itu. Hal senada dibenarkan anggota DPRD lainnya, Rita Asmara Dewi, dan anggota Komisi II Sopiansyah. Menurut mereka, pihak kampung setidaknya harus ada membuat peraturan kampung dan papan pengumuman larangan illegal fishing. Tujuannya, agar warga mengetahui ada larangan. Pemerintah kampung menyiapkan speedboat 200 PK. Untuk mengejar pelaku setrum di alur Sungai Mahakam. Bahkan, ada pelaku yang ditembak menggunakan senapan angin oleh tim kampung. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi pelaku yang berani melakukan penangkapan ikan menggunakan setrum. Faktanya, sudah tidak ada lagi pelakunya. (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: