Modus Jual Beli Mendominasi Kasus Penipuan di Kaltim

Modus Jual Beli Mendominasi Kasus Penipuan di Kaltim

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Kasus penipuan yang berkedok sebagai pegawai Bea Cukai juga turut dialami instansi lain. Dari data Polda Kaltim, di triwulan pertama tahun ini pihaknya mencatat tak lebih dari sepuluh kasus yang diterima.

"Ada sembilan laporan. Laporan yang masuk ini tidak Bea Cukai aja, tapi semua instansi di Kaltim ya," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi, Kamis (8/4/2021). Lanjut AKBP Agus, mayoritas laporan yang diterimanya adalah kasus penipuan berkedok jual beli yang mengatasnamakan instansi seperti kepolisian, TNI, hingga pemerintah. Namun, untuk modus dari para pelaku ini, ia menyebut bukan lagi meminta atau meminjam uang dari korbannya. Baca juga: Bea Cukai Ungkap Modus Penipuan Berkedok Pegawainya "Modusnya sekarang itu jual beli yang paling banyak. Bukan lagi minta uang atau pinjam uang," jelasnya. Agus mencontohkan, kasus yang terakhir ia tangani adalah kasus penipuan mengatasnamakan kepolisian dari daerah Klaten, Jawa Tengah. Namun pelaku terdeteksi di Kalimantan Timur. Sehingga ia pun berhasil menangkap tersangka penipuan dan mengirimnya ke Polda Jawa Tengah. "Jadi pelaku ini jual mobil di OLX. Setelah deal harga, diminta transfer dulu baru ketemuan di suatu tempat. Ternyata tertipu dia. Sudah kita tangkap pelakunya dan kita kirim ke sana (Polda Jawa Tengah) untuk ditindaklanjuti," tambahnya. Disebutkan Agus, bergesernya modus penipuan kini ke arah jual beli, lantaran dianggap lebih mudah menipu para korbannya. Selain itu juga, dengan banyaknya wadah jual beli khususnya melalui online atau media sosial. "Rata-rata kasus penipuan ini semuanya jual beli. Jadi sudah bergeser modus para pelaku penipuan ini, enggak seperti dulu lagi," tegas AKBP Agus. Untuk itu, ia meminta masyarakat Kaltim, khususnya Balikpapan agar tidak mudah percaya atau tergiur dengan barang-barang yang dijual melalui online atau media sosial. Sebelum melihat langsung barang yang dijual tersebut. Istilahnya saat ini disebut cash on delivery (COD). "Pokoknya sebaiknya itu jangan mau jika diminta transfer uang. Lebih baik ketemuan dulu lihat unitnya, jika cocok baru bayar," ujarnya. Selain itu juga Agus mengatakan, masyarakat yang sudah pernah menjadi korban penipuan agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. Tidak menunggu berhari-hari kemudian baru melaporkannya. "Kalau bisa langsung lapor, biar kita cepat mengungkapnya," tutupnya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: