Temukan Kima Dijual Bebas

Temukan Kima Dijual Bebas

Kima yang merupakan biota dilindungi dan ditemukan terjual bebas di Pasar Sanggam Adji Dilayas.(ISTIMEWA) Tanjung Redeb, Disway – Niat sosialisasi tentang biota laut dilindungi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2019 di Pasar Sanggam Adji Dilayas, kemarin (9/10), Dinas Perikanan bersama instansi terkait lainnya, justru menemukan pedagang menjual Kima. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Satwa dan Tumbuhan, Kima tercatat menjadi satu dari total 294 satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Dalam peratuan tersebut, dijelaskan juga jenis Kima yang ada di Indonesia dan dilindungi dan berjumlah 7 jenis. Selain PP, perlindungan Kima Raksasa juga diatur dalam Perda Nomor 16/2019 dan masuk kategori jenis ikan tertentu yang dilindungi.(selengkapnya lihat grafis) Secara garis besar, Kima masuk dalam kelompok genus kerang-kerangan yang berukuran besar. Biasanya, Kima tumbuh dan berkembang di perairan laut hangat seperti di perairan Indonesia. Dengan fakta seperti itu, tidak mengherankan jika Indonesia menjadi habitat favorit bagi Kima. Dari 10 jenis Kima yang ada di dunia, 7 jenis tercatat hidup dan berkembang di perairan Indonesia, termasuk perairan di Derawan, Kabupaten Berau. Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, menyebut pihaknya menemukan satu pedagang ikan kering yang juga menjual kima, dalam kondisi terpotong-potong. Temuan itu, saat pihaknya mensosialisasikan Perda Nomor 16/2019, dengan membagikan brosur di Pasar Sanggam Adji Dilayas. Sosialisais Perda tersebut dilakukan, karena adanya temuan pedagang ikan yang menjual ikan hiu, meski bukan yang masuk dalam kategori terlarang. Namun, sosialisasi dilakukan guna mengantisipasi peredaran biota laut yang dilindungi beredar. “Saat tim menyebar ke seluruh sudut pasar, ada ditemukan (Kima, Red.). Pedagang sementara kami tegur, tetapi jika mengulangi bisa langsung didenda, dan kima yang dijual disita petugas,” ucapnya. Kima yang disita petugas, berdasarkan penuturan pedagang kepada tim, berasal dari perairan Berau. Selain itu, penjualan dilakukan karena pedagang tidak mengetahui jika kima dilarang untuk diperjual belikan. Lewat sosialisasi, pihaknya berharap para pedagang semakin paham dan mengerti ikan dan kerang apa yang boleh dan tidak boleh diperdagangkan. Bukan hanya tim gabungan Dinas Perikanan, namun Wakil Bupati Agus Tantomo yang turut hadir ke Pasar Sanggam Adji Dilayas mengakui, bila belum tersosialisasikan Perda Nomor 16/2019 tersebut menyebabkan banyak pihak yang hingga kini belum mengetahui jenis ikan dan hiu yang dilarang. “Pengelola pasar saja tidak mengetahui kalau ada jenis ikan-ikan yang dilarang, apalagi para pedagang,” ucapnya. Menurut Agus, pemerintah selama ini mengetahui bila aktivitas perburuan jenis-jenis hiu yan ada di perairan Berau, itu masih ada, bukan hanya diburu siripnya, namun hiu-hiu itu ditangkap hidup-hidup lalu di jual keluar Indonesia, sebagai objek wisata lantaran di negara mereka tidak ditemukan jenis hiu tersebut. “Karena kondisi itu, pemerintah daerah menerbitkan Perda Nomor 16/2019 sebagai bentuk perlindungan biota laut kita agar pengawasannya semakin maksimal dan penindakan hukumnya jelas,” tandasnya.(*/rie/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: