Lagi, Dit Polair Gagalkan Penyelundupan 700 Kubik Kayu Ilegal

Lagi, Dit Polair Gagalkan Penyelundupan 700 Kubik Kayu Ilegal

Dit Polair mengamankan ratusan kubik kayu ilegal. (dok. Dit Polair Polda Kaltim)

Balikpapan, Diswaykaltim.com - Direktorat Polair Polda Kaltim kembali berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kubik kayu ilegal. Rabu, (9/10/2019).

Beberapa pekan lalu penyelundupan serupa juga terjadi, namun dengan pelaku berbeda.

Aksi penyelundupan kali ini dilakukan melalui perairan Balikpapan. Beruntung, polisi berhasil mengamankan kayu jenis Galam sekitar 700 kubik.

Ratusan kayu ilegal itu dibawa dengan 5 unit kapal motor. Terdiri dari KM Ramayana, KM Subahanurahman, KM Citra Pelamar, KM Sari Setia, dan KM Rajawali.

Wakil Direktur Dit Polair Polda Kaltim AKBP Andy Rumahobo mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus ini negara dirugikan ratusan juta rupiah. Selain itu, yang terparah adalah rusaknya  lingkungan.

"Ini hasil kerjasama adanya informasi yang didapat unit intel kita dengan rekan-rekan dari BKO Polair Baharkam Polri di Samarinda," jelasnya.

Setelah mendapat informasi ihwal kapal yang akan bergerak ke Madura dengan membawa kayu Galam. Polisi segera mengejar dan menangkapnya.

Menurutnya saat ini kelima kapal dan enam tersangka langsung dibawa ke Dit Polair Polda Kaltim. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat disinggung keterkaitan dengan pengungkapan kasus sama beberapa minggu lalu, ia menegaskan tidak ada sangkut pautnya.

"Berbeda ya, sama yang lalu. Ini sepertinya kelompok lain. Otak utama kali ini Muhammad Nawir warga Grogot Kabupaten Paser," jelasnya.

Rencananya kayu sebanyak 5 kapal ini akan dibawa ke Madura dan dijual eceran. Kayu-kayu ini didapat dengan membeli dari masyarakat di Grogot, Kabupaten Paser.

"Diduga, kayu ini dari cagar alam. Mereka membelinya dari warga. Jadi dia ini pengepul," ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 83 ayat 1 (b) junto pasal 12 (e) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun. Maksimal 5 tahun penjara. (k/bom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: