Aparat TNI-Polri Dilarang ke THM

Aparat TNI-Polri Dilarang ke THM

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Sejumlah petugas gabungan dari Provos Polda Kaltim dan Polisi Militer (PM) menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang ada di Balikpapan, Minggu (4/4/2021) malam.

Razia ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Kapolda Kaltim serta Pangdam Vl Mulawarman. Dengan sasaran anggota TNI dan Polri yang mengunjungi atau memasuki tempat hiburan malam. Dalam instruksi tersebut menyatakan, anggota TNI dan Polri dilarang mengunjungi THM. Lantaran dalam beberapa waktu belakangan ini, banyak potensi gesekan yang bisa ditimbulkan di tempat hiburan malam. Tidak terkecuali gesekan antara sesama anggota, baik TNI dan juga Polri. "Banyak potensi gesekan yang bisa ditimbulkan di tempat tersebut, khususnya gesekan antara anggota baik TNI dan Polri," ujar Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kaltim, AKBP Eko Alamsyah. Lanjut Eko, pada giat ini sedikitnya ada enam THM yang dikunjungi oleh tim gabungan. Pelaksanaannya berjalan dengan lancar, dan semua pengelola menerima kedatangan petugas dengan baik serta menunjukkan satu persatu tamu yang ada di dalam THM. "Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan lancar. Masing-masing pengelola THM menerima kedatangan petugas. Mereka juga mau bekerja sama membantu kita demi keamanan kota ini dari kejadian yang tidak kita inginkan bersama," jelasnya. Ditambahkan Eko, patroli ini sekaligus mensosialisasikan bahwa THM dilarang dikunjungi atau dimasuki oleh anggota TNI dan Polri, jika tidak memiliki surat perintah atau tugas yang jelas. "Anggota TNI-Polri tidak diperbolehkan berada di tempat hiburan malam jika tidak memiliki surat perintah atau tugas yang jelas," tambahnya. Masyarakat atau pengelola THM pun diminta untuk melaporkan, jika melihat ada yang diduga anggota TNI atau Polri masuk ke tempat-tempat hiburan malam. "Kita sudah meninggalkan nomor kontak. Bila ada yang diduga itu anggota TNI maka akan ditindaklanjuti oleh pihak Kodam. Kemudian jika diduga itu anggota Polri maka akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda atau Polresta," tutup Eko. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: