Penjaga Kebun dan Ternak Gasak Gudang Majikannya

Penjaga Kebun dan Ternak Gasak Gudang Majikannya

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pagar makan tanaman. Peribahasa tersebut tampaknya sangat tepat untuk menggambarkan perilaku pria berinisial R (24). Ia nekat menggasak sejumlah barang berharga di tempat yang semestinya ia jaga.

Namun akibat ulah nekatnya itu, R kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Balikpapan Utara setelah diringkus oleh tim Batman Jatanras Polsek Balikpapan Utara, belum lama ini di wilayah Kota Samarinda. Sebelumnya pada Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 12.00 Wita, R melancarkan aksi kejahatannya. Dengan lokasi kejadian di Kilometer 23 Jalan Soekarno Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara. Tepatnya di Kawasan Kebun Dayak Foundation, tempat dia bekerja. "Pelaku ini ngurus kambing di TKP (tempat kejadian perkara). Belum sampai satu bulan bekerja, kemudian melakukan aksi pencurian," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto saat pers rilis, Sabtu (3/4/2021) Ada pun barang berharga yang digasak pelaku berupa satu unit genset, satu unit alkon, satu unit gerinda, dan satu unit mesin penggiling pakan ternak. Barang-barang tersebut ia bawa sekaligus ke Kota Samarinda untuk dijadikan uang. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Dan melapor ke Polsek Balikpapan Utara," jelas Kapolsek Balikpapan Utara. Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya tim Batman Jatanras Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka yang sudah kabur ke Kota Samarinda. "Pelaku berhasil diamankan, dan digiring ke Polsek Balikpapan Utara beserta dengan barang bukti yang belum sempat dijualnya," tambahnya. Sementara itu saat dihubungi, korban berinisial CW mengaku, pelaku R bersama istrinya awalnya mengaku sebagai korban gendam. Mereka mengaku tidak memiliki saudara juga identitasnya telah hilang diambil orang. Sehingga berdasarkan pengakuan tersebut, korban mempekerjakan pelaku di kebunnya. "Kenalan di Samarinda di rumah saudara saya, katanya habis kena hipnotis dan barang berharganya hilang. Makanya saya kasihan dan saya suruh kerja aja di kebun saya dan dia mau," ujar CW. Lanjut korban, pada minggu pertama bekerja di kebun tidak ada hal yang mencurigakan. R ditemani istrinya melakukan tugas menjaga dan membersihkan kebun serta ternak seperti biasa. Kecurigaan korban terjadi sejak minggu kedua dan ketiga, pelaku mulai berani minta uang untuk membeli keperluan kebun dan ternak. Padahal pengakuan korban, segala keperluannya telah disediakan. "Pas mau satu bulan itu kok susah dihubungin, sampai HP enggak aktif lagi. Saya ke sana (kebun) sudah enggak ada dia. Barang-barang di gudang juga ternyata sudah habis semua," jelasnya. CW pun merasa beruntung, karena tak butuh waktu lama usai dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara, pelaku sudah berhasil ditangkap. "Bagus aja dia cepat ditangkap. Mudahan ini pelajaran bagi dia," tutupnya. Kini R pun harus mempertanggungjawabkan ulahnya. Atas perbuatannya menggasak barang majikannya, ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: