Gara-Gara Tambang, Lahan Warga Tenggarong Seberang Longsor
Kukar, nomorsatukaltim.com – Longsor melanda Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis (1/4/2021) malam lalu. Diduga karena aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar sana.
Sejumlah aset, baik itu milik masyarakat di RT 16 Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berupa akses jalan terancam longsor susulan. Akibat aktivitas pertambangan yang dikerjakan PT Mitra Abadi Mahakam (PT MAM). Di wilayah Konsesi Pertambangan milik PT Bukit Beiduri Energi (BBE). Ya longsoran memang terjadi dan menyebabkan sebagian jalan ikut menjadi korban. Aktivitas tambang yang langsung disidak oleh Wakil Ketua DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono beserta anggota DPRD Kukar Supriyadi dan Firnadi Ikhsan. Sangat dekat dengan pemukiman penduduk. Ada sebanyak 5 bangunan lainnya yang berada disekitar aktivitas tambang tersebut. Didik pun menjelaskan, berdasarkan pantauan dan diskusi bersama masyarakat dan pihak perusahaan. Ia menyebut jika ini murni adanya kesalahan perusahaan dalam menjalankan operasi. Ada human error yang terjadi. Bukan murni karena faktor bencana alam. Didik pun dengan tegas meminta dan merekomendasikan agar operasi pertambangan dihentikan sementara. Sembari menunggu segala persoalan diselesaikan pihak perusahaan. "Selaku DPRD menyampaikan untuk sementara menghentikan sampai segala proses itu selesai, sehingga tidak ada kemelut di belakang hari," ungkap Didik dihadapan awak media, Jumat (2/4/2021). Didik pun mendesak pihak perusahaan bisa menunjukkan bagaimana rencana kegiatan dan konsep pertambangannya. Apakah sesuai atau tidak. Jika memang tidak sesuai, meminta PT BBE selaku pemilik konsesi untuk mengevaluasi PT MAM. Sementara itu, Community Development PT BEB, Rahman Virlianto menjelaskan, pihaknya bakal bergerak cepat. Seperti mendata berbagai kerusakan aset yang terjadi akibat aktivitas tambang tersebut. Termasuk aset pemkab dan masyarakat. Yang selanjutnya dibahas dalam rapat manajemen. Menanggapi rekomendasi yang meminta operasi pertambangan dihentikan sementara. Ia pun mewakili manajemen PT BBE menerima konsekuensi tersebut. "Jadi untuk sementara, kita ikuti apa yang diinginkan anggota dewan, untuk menghindari potensi kerusakan bertambah," jelas Rahman. Terkait penyelesaian ganti rugi. Rahman mengatakan hal tersebut merupakan ranah dari PT MAM selaku eksekutor di lahan milik PT BBE. Hal itu sesuai kontrak kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak. Menambahkan, Project Manager PT MAM, Subani pun akan segera berkoordinasi dan menyelesaikan permasalahan terkait lahan yang belum dituntas. Terkait bangunan masyarakat yang akan masuk dalam rencana relokasi. Diketahui, jika Subani menjelaskan jika lahan seluas 100 hektare yang dikuasakan oleh PT BBE untuk digarap, sudah dikerjakan PT MAM dalam dua bulan terakhir. Meskipun terkait masalah pergantian lahan masih ada yang belum tuntas sama sekali. "Segalanya nanti diselesaikan agar tidak berlarut-larut pembebasan lahannya," ucap Subani. (mrf/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: