KPK Dorong Percepatan Sertifikasi 10.686 Bidang Tanah Milik Pemda di Kaltim
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendorong penyelesaian sertifikasi aset, terutama aset berupa bidang tanah, milik pemerintah daerah di Kalimantan Timur. Hal itu untuk menghindari risiko perselisihan dan kehilangan aset milik Pemda. Dengan besarnya potensi pengakuan oleh pihak lain.
Dalam rapat koordinasi yang digelar KPK di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, (30/3/2021) terungkap bahwa ada 10.686 bidang tanah milik pemerintah daerah se-provinsi Kaltim yang belum tersertifikasi. Melihat angka itu, Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wahyudi menyatakan, perlu upaya yang nyata agar seluruh aset Pemda tersebut sudah bersertifikat pada 2023. "Untuk itu, kami dorong pemda segera melakukan koordinasi dengan BPN setempat,” tegasnya. Aksi pengamanan barang milik daerah (BMD) ini, merupakan salah satu upaya pencegahan potensi korupsi dalam pengelolaan BMD. Upaya ini dilakukan bersama-sama antara KPK, Pemda dan BPN. Data 10.686 bidang tanah milik Pemda se-Kaltim yang belum bersertifikat diperoleh KPK per Maret 2021. Dan dikatakan bahwa Pemda menargetkan sertifikasi atas 766 bidang tanah tahun ini. KPK juga berharap Pemda segera menyusun klasterisasi aset yang belum bersertifikat. Kemudian berkoordinasi secara intens dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. “Terkait biaya sertifikasi sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Coba nanti dipelajari kembali,” tandas Wahyudi. Dalam Rakor yang sama pula, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim Muhamad Sa'duddin, menyampaikan permohonan maaf apabila jajaran Pemda selama ini terkesan abai. Ia mengakui salah satu kendala yang dihadapi yakni keterbatasan jumlah sumber daya manusia. “Tetapi dengan adanya tambahan 10 pegawai baru ini nanti, sebagian besar akan kami kerahkan untuk mengurus aset,” ucap Sa'duddin. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim Asnaedi menyampaikan perlunya keseriusan Pemda dalam proses percepatan sertifikasi aset tanah ini. Asnaedi menegaskan kekurangan dokumen dapat dikoordinasikan lebih lanjut, selama fisik tanahnya ada, batasnya jelas, tidak ada sengketa dan tidak overlap, maka sertifikasi dapat diproses. Ia menyarankan agar Pemda membuat roadmap sertifikasi tanah per triwulan. “Diubah pola pikirnya, jumlah SDM bukan menjadi alasan. Kami juga terbatas SDM, tetapi target tetap ratusan ribu per tahun. Tekadnya saja dibenahi. Jangan setengah-setengah. Kalau bisa pagi kita sampaikan, sore langsung eksekusi. Intinya kami siap mendukung selama kedua belah pihak sama-sama aktif,” pungkas Asnaedi. (das/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: