Salehuddin Kembali Gelar Sosper, Bangun Kesadaran Membayar Pajak Masyarakat

Salehuddin Kembali Gelar Sosper, Bangun Kesadaran Membayar Pajak Masyarakat

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin, S.Sos., S.Fil., kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kepada masyarakat. Kali ini ia menyampaikan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang pajak daerah provinsi Kaltim di Kukar.

Sosper berlangsung di halaman kantor Pembinaan Kesejahteraan keluarga (PKK) Kelurahan Bukit Biru Tenggarong, Sabtu (27/3/2021) lalu.  Menurut Salehuddin, kegiatan ini termasuk baru di DPRD Kaltim. Dan sesuai hasil rapat Banmus penjadwalan Sosialisasi Perda (Sosper) dimulai tahun 2021. Karena memang fungsi DPRD Kaltim salah satunya pembentukan peraturan daerah (Perda). Dan selama ini pihaknya melakukan proses pembentukan Perda, tapi tidak diiringi dengan proses sosialisasi kepada masyarakat. "Maka pimpinan dan anggota sepakat dalam pembentukan Perda perlu dilakukan proses sosialisasi Perda,” ucap Salehuddin. Output-nya bisa disosialisasikan langsung kepada masyarakat dengan menghadirkan beberapa OPD terkait. Politisi Golkar tersebut mengatakan kegiatan Sosper tersebut dihadiri para Ketua RT, ibu-ibu PKK, tokoh masyarakat dan pemuda. Mereka sangat antusias mengikuti. "Saya juga harap perwakilan masyarakat yang hadir dapat menyampaikan kepada yang lain, untuk memiliki kesadaran membayar pajak. Karena pajak dari kita untuk pembangunan daerah kita, " harapnya. Sementara itu, Narasumber Sosper, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati ikut berkomentar. Menurutnya dalam Perda pajak daerah ada beberapa kali perubahan. Dan terakhir yakni Perda Nomor 1 tahun 2019. Maka perlu dilakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. "Kegiatan Sosper ini sangat strategis karena kita bisa komunikasi langsung dengan masyarakat dan masyarakat memiliki kesempatan untuk bertanya terkait permasalahan yang terjadi,” urai Ismiati. “Dan kesempatan ini akan kita jadikan sebuah momen untuk mendongkrak penerimaan dari sisi pajak daerah kendaraan bermotor," tutupnya. (adv/top/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: