Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Iwan Ratman Terus Bergulir

Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Iwan Ratman Terus Bergulir

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Praperadilan Iwan Ratman sudah selesai. Hakim tunggal memutuskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sudah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka. Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) kembali melanjutkan proses hukumnya.

Kasi Penyidikan Kejati Kaltim, Andi Helmi Adam melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Abdul Faried mengatakan, jajarannya masih terus melanjutkan penyidikan sampai nantinya ke pokok perkara. "Setelah praperadilan berarti dinyatakan mekanisme penyidikan yang dilakukan Kejati Kaltim sah dan berlanjut, tidak ada hal administrasi yang disimpangi oleh kami (Kejati Kaltim) dalam melakukan penyidikan, semua sesuai syarat formil," tegasnya, Jumat (26/3/2021). Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Iwan Ratman Tentunya Abdul Faried tak merincikan apa yang tengah dilakukan, demi kepentingan penyidikan jajarannya. Yang jelas, ia tegas mengatakan penyidikan pada mantan Dirut PT MGRM ini masih terus bergulir. Disinggung apakah ada pemanggilan pada tersangka untuk mengorek lebih jauh keterangannya, dia pun menyampaikan belum ada lanjutan untuk langkah tersebut. "Masih bergulir (penyidikannya). Nah, sampai dengan saat ini keterangan yang bersangkutan (Iwan Ratman) sudah cukup, belum dipanggil lagi, nanti ketika dibutuhkan akan kami panggil lagi," jelas Abdul Faried. Sebelumnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, penasihat hukum tersangka Iwan Ratman, Leo Prihadiansyah berkata, ke depan setelah diputuskan praperadilan pada kliennya ditolak, akan menunggu masuk dalam pokok perkara yang disangkakan. Baca juga: Kejati Kaltim Telusuri Aset Iwan Ratman Terkait Korupsi di PT MGRM "Tinggal tunggu Kejaksaan, seandainya masuk pokok perkara dan dilanjutkan ke persidangan, maka siap tidak siap harus dihadapi oleh pak Iwan Ratman (kliennya)," tegasnya. Menyinggung penahanan atas kasus yang dihadapi kliennya, Leo Prihadiansyah menyangkal tuduhan pada kliennya. Ia mencoba menjelaskan apa yang disampaikan Iwan Ratman kepadanya. Perkara yang disematkan terkait pembangunan tangki timbun tidak dibenarkan. Namun hal ini tentu nantinya akan dibuktikan pada persidangan. "Berdasarkan keterangan dan pengakuan klien kami, PT MGRM tidak pernah punya perencanaan pembangunan tangki timbun, tapi adalah investasi saham proyek tangki timbun," ungkap Leo Prihadiansyah. "Karena sangat tidak mungkin bangun tangki timbun dan terminal BBM (bahan bakar minyak) dengan biaya Rp 50 miliar. Dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) saja satu tangki timbun menelan biaya Rp 600 miliar. Ini keterangan dari Iwan Ratman ke kami," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan Iwan Ratman sebagai tersangka pada Kamis (18/2/2021) lalu. Penegak hukum menuduh bekas Direktur Utama Perusda PT MGRM merugikan keuangan negara sebesar Rp 50 miliar. Iwan Ratman diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM. Baca juga: Mengenal Iwan Ratman, Dirut Perusda Migas PT MGRM yang Terjepit Proyek Fiktif Korps Adhyaksa langsung menahan tersangka, sesaat setelah statusnya dinaikkan dari saksi. Berdasarkan keterangan kejaksaan, uang Rp 50 miliar dari dividen Pertamina Hulu Mahakam (PHM) itu seharusnya digunakan untuk membangun tangki timbun dan Terminal BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Namun proyek dengan masa pembangunan 2018 – 2020 urung terlaksana hingga saat ini. Alias fiktif. Bekas kandidat yang disorong sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu diduga mengalirkan uang Perusda ke perusahaan pribadinya, PT Petro T & C International. Perusahaan itu bergerak di bidang perdagangan hingga kilang minyak. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: