Novel Baswedan: Revisi UU KPK Kontra Produktif, Akan Sulit Melakukan OTT
Novel Baswedan. (int) Singapura, DiswayKaltim.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan ragu. Revisi Undang-Undang KPK akan membuahkan hasil positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Justru malah kontra produktif. Menurut Novel, pada draft revisi yang telah disahkan DPR RI itu, beberapa item dianggap melemahkan. Satu, terkait dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Yang menjadi ciri khas lembaga anti korupsi tersebut. Akan sulit dilakukan. Kedua, adanya dewan pengawas. Setiap proses penyadapan yang selama ini dilakukan KPK, harus se-izin dewan pengawas. "Akan sulit bagi KPK untuk bergerak," kata Novel, usai salat magrib berjamaah di Masjid Al Falah, kawasan Orchard, Singapura, Minggu (6/10/2019). Disinggung mengenai statement Ali Mochtar Ngabalin di Indonesia Lawyer Club (ILC), dua pekan lalu. Saat itu, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden tersebut bercerita. Mempertanyakan kenapa KPK seolah dilemahkan. Berikut kutipan cerita Ngabalin: "Pak Presiden, janji adalah janji. Kalau Pak Presiden menjanjikan pemberantasan korupsi, kenapa KPK tidak diperkuat. Presiden menjawab, iki lho Ngabalin, iki. Ku perkuat. Sambil menunjukkan draft revisi itu. Iki katanya. Presiden kan orang Jawa," tutur Ngabalin di ILC. Namun Novel tidak yakin. Dalam draft revisi UU KPK itu, katanya, justru tidak memperkuat. Tapi sebaliknya. Melemahkan lembaga antirasuah itu. "Menurut saya sih, melemahkan," ujarnya. Novel saat itu ditemani keluarga. Dan baru sampai Minggu (6/10/2019) siang di Singapura untuk berobat. Ada dua rumah sakit yang menjadi jujugan Novel. National Eyed Centre dan Singapore General Hospital. "Hanya dua rumah sakit ini yang bisa menangani. Di Eropa sekali pun belum ada yang bisa," tambahnya. (dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: