Masuki Perairan Malaysia, Lima Nelayan RI Ditangkap Aparat
Jakarta, nomorsatukaltim.com - Aparat Malaysia menangkap lima nelayan Indonesia, Senin (22/3). Karena dituduh melanggar batas zona penangkapan ikan.
Direktur Maritim Penang, Abdul Razak Mohammed mengatakan, para nelayan itu ditahan. Setelah kapal penangkap ikan mereka terdeteksi oleh kapal patroli KM Burau. Selama operasi rutin berlangsung. “Di kapal itu ada lima awak kapal Indonesia. Termasuk nakhoda. Berusia antara 18 hingga 45 tahun. Dan tanpa dokumen identitas yang sah,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3), seperti dikutip dari The Star. Kapal itu ditemukan tengah memancing sekitar 32,3 mil laut di sebelah barat Pulau Kendi sekira pukul 5 sore. Razak mengatakan, para tersangka ditahan lantaran melanggar batas perairan Malaysia. Kasus tersebut akan diselidiki berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Perikanan 1985. Untuk penangkapan ikan tanpa izin dari direktur jenderal perikanan. Menurut dia, pelanggar aturan tersebut akan dikenai denda maksimum RM 6 mil atau sekitar Rp 20,2 miliar untuk nakhoda, RM 500 ribu atau Rp 174 juta untuk setiap anggota awak, dan hukuman penjara antara enam bulan dan satu tahun. Setelah divonis bersalah. Kata Razak, para nelayan dan kapalnya telah dibawa ke dermaga Galangan Kapal Batu Maung untuk ditindaklanjuti. Diketahui, dermaga polisi laut Batu Uban digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan aset tambahan dan penyitaan kapal. (cnn/qn) Sumber: Malaysia Tangkap 5 Nelayan IndonesiaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: