Pesta Sabu di Balikpapan Digerebek Polisi, Sembunyikan Narkoba di Pakaian Dalam

Pesta Sabu di Balikpapan Digerebek Polisi, Sembunyikan Narkoba di Pakaian Dalam

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil menggerebek pesta sabu di wilayah Balikpapan Barat, Sabtu (20/3/2021) dini hari pukul 00.30 Wita.

Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat terkait sekelompok pemuda dan pemudi yang tengah berkumpul di dalam rumah, di kawasan Jembatan III Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. "Dalam satu rumah terjadilah penggerebekan di situ. Setelah masuk ditemukan bahwa di situ memang ada satu (orang) atas nama SA (23), kemudian satunya IS (33)," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, AKBP Imam Tauhid, Selasa (23/3/2021). Selain itu, didapati delapan remaja pria dan wanita yang tengah berbaring dalam kamar tersebut. Hingga petugas pun langsung memeriksa satu persatu para remaja tersebut. Namun, tidak menemukan barang bukti yang dimaksud. Pemeriksaan kemudian dilakukan oleh Polisi Wanita yang berpakaian preman. Benar saja, petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan di dalam bra hitam milik SA. Petugas pun langsung menggelandang kedelapan orang tersebut ke Mapolsek Balikpapan Barat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Ya memang benar kami amankan delapan orang yang diduga sedang melakukan pesta sabu," jelasnya. Lebih lanjut Imam mengatakan, dari pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan sejumlah narkotika jenis sabu seberat 210 gram dan lembaran uang senilai Rp 3.230.000. Dikonfirmasi soal uang tersebut, AKBP Imam menuturkan merupakan hasil penjualan. Rupanya salah satu di antara tersangka merupakan pengedar dan pemakai. Dengan demikian, dari delapan orang yang kedapatan menguasai barang haram tersebut, dua di antaranya, yakni SA dan IS telah ditetapkan menjadi tersangka. Lantaran dari hasil pemeriksaan lab, hanya dua orang tersebut yang positif narkoba. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1)  sub 112 (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: