Tiap Tahun Kasus Perceraian di Kubar Naik

Tiap Tahun Kasus Perceraian di Kubar Naik

Kubar, nomorsatukaltim.com – Perceraian di Kubar meningkat. Setiap tahun. Baik yang diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar). Maupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sendawar Kelas II.

Salah satu jenis perkara yang diputus  pengadilan negeri adalah perceraian atas pasangan suami-istri non muslim. Sedangkan untuk pasangan suami-istri muslim, putusan perkara di pengadilan agama. “Pada 2019 PN Kutai Barat mencatat ada masuk 45 perkara gugatan perceraian. Sedangkan pada 2020 ada 51 perkara gugatan perceraian,” jelas Humas PN Kutai Barat, Buha Ambrosius Situmorang, di Kantor PN Kutai Barat di Sendawar, Senin (22/3/2021). Ia menambahkan, gugatan cerai termasuk dalam perkara perdata. Pada 2019 perkara yang masuk ke PN Kutai Barat terkait dengan perdata gugatan yaitu sebanyak 59 perkara. Sedangkan pada 2020 meningkat menjadi 85 perkara. “Termasuk dari  perkara itu ada kasus perceraian,” tukasnya. Memang tren perceraian meningkat di Kubar setiap tahun. Namun PN Kubar belum ada kajian khusus. Terkait penyebabnya. Namun yang pasti karena saat ini akses bersidang sangat mudah bagi masyarakat untuk mendaftarkannya di PN. “Sekarang masyarakat sudah melek hukum. Namun kajian secara psikologis dan sosiologis belum ada,” ungkap Buha. Sementara itu, untuk pasangan suami-istri muslim yang melakukan gugatan cerai di PTSP Pengadilan Agama Sendawar Kelas II juga cukup banyak. Sejak 2019 hingga 2020.  Ada dua jenis gugatan cerai di PA. Yaitu cerai talak dan cerai gugat. Kalau cerai talak yang mengajukan pihak laki-laki. Sedangkan cerai gugat yang mengajukan pihak perempuan. “Pada 2019 perkara cerai talak diterima oleh PA Sendawar ada 39 perkara. 35 perkara yang putus. Untuk cerai gugat masuk 126 perkara, yang putus sebanyak 119 perkara,” ungkap Panitera Muda Hukum PA Sendawar, Suhaimi Rahman. Dia menambahkan, pada 2020 untuk cerai talak ada sisa 5 perkara dari 2019. Kemudian diterima 37 perkara. Putusnya pada 2020 ada 42 perkara. Jadi prosentasinya 100 persen putus pada 2020 untuk cerai talak. “Sedangkan untuk cerai gugat pada 2020 sisa dari 2019 ada 9 perkara. Kemudian ditambah ada 106 perkara yang diterima pada 2020. Total yang putus sebanyak 111 perkara. Sisanya ada 4 perkara masuk ke 2021,” urai Suhaimi. (imy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: